Mohon tunggu...
Laeli NurKhasanah
Laeli NurKhasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar SMK N 1 Kendal

Silahkan direview sambil bersantai. Jika berkenan, Anda dapat meninggalkan jejak sebagai kritik atau saran bagi seorang pemula ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Pernikahan Dini Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal

6 Februari 2021   18:14 Diperbarui: 6 Februari 2021   18:20 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Pernikahan yang sehat didasari komitmen untuk kolaborasi, toleransi, dan negosiasi. Bukannya cinta dan sayang-sayangan.” (Lex Depraxis)

Pernikahan menjadi satu diantara beberapa babak baru yang manusia lalui dalam sebuah kehidupan. Sebagian besar orang bercita-cita membina kehidupan rumah tangga yang harmonis dan langgeng hingga ajal memisahkan. Namun, beberapa diantaranya mulai menampakkan realita sebenarnya dari kehidupan pernikahan yang penuh dengan konflik dan permasalahan.

Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur dan mengeluarkan Undang-Undang tentang pernikahan secara sedemikian rupa untuk melindungi warga negaranya khususnya kedua calon mempelai  agar mereka sama-sama dewasa, bertanggung jawab dan bisa menyelesaikan permasalahan dalam membina kehidupan berumah tangga.

Salah satu caranya adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang Perkawinan, menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang telah disahkan menyebutkan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, dari yang sebelumnya minimal berusia 17 tahun. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah anak-anak di bawah umur menikah serta dapat melangsungkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat.

Namun, kebijakan tersebut ternyata kurang disambut dengan baik dan masih bertolak-belakang dengan mindset sebagian masyarakat di daerah pedesaan, terbukti dengan meningkatnya angka pernikahan dini dan dispensasi nikah semakin melonjak di daerah Kendal. Merujuk pada data yang ditunjukkan  DR. Indra Kertati MSi Ketua Forum Kesetaraan dan Keadilan Gender Jateng, Minggu (26/7) dalam siaran persnya, Kabupaten Kendal pada bulan Januari-Desember 2019 terdapat 125 kasus, selanjutnya pada tahun 2020 dari bulan Januari-23 Juli 2020 sudah mencapai 179 kasus.  Dengan ini, Kabupaten Kendal menjadi salah satu kota dengan lonjakan kasus pernikahan di bawah umur tertinggi menyusul beberapa kota lain.

 Wakil Panitera (PA) Pengadilan Agama Kendal, Muhammad Muchlis menjelaskan dispensasi nikah sendiri adalah perkawinan dimana salah satu ataupun kedua calon mempelai masih di bawah usia minimal perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Beberapa alasan yang umumnya dijumpai pada pengajuan dispensasi nikah ini lantaran ketidaktahuan kedua mempelai dan pihak keluarga mengenai pembaharuan aturan batas usia untuk menikah, yaitu kedua calon mempelai minimal harus sudah berusia 19 tahun. Kebanyakan dari mereka masih mengacu pada peraturan kepemilikan KTP yakni ketika seseorang telah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP, maka orang tersebut pun juga sudah boleh untuk menikah. Alasan lain tentu saja karena calon mempelai wanitanya telah hamil di luar nikah, sementara umurnya masih belum cukup untuk bisa menikah. Lalu sisanya adalah mereka yang ingin sesegera mungkin dapat menikah karena ditakutkan akan kebablasan jika tidak segera dimukhrimkan. Bahkan sampai ada yang mengancam akan bunuh diri jika tidak segera dinikahkan pada orang tua mereka

Salah satu poster BKKBN untuk kampanye memerangi pernikahan dini via rri.co.id
Salah satu poster BKKBN untuk kampanye memerangi pernikahan dini via rri.co.id

Perlu diketahui bahwa pernikahan di bawah umur bukanlah sebuah masalah yang sederhana dan memiliki banyak dampak negatif yang berkesinambungan, diantaranya :

  • Pernikahan dini yang dilakukan karena paksaan orang tua atau lantaran perjodohan akan menghilangkan kesempatan anak untuk dapat meraih dan memperjuangkan cita-cita mereka. Terutama untuk anak perempuan.
  • Bagi perempuan yang sudah hamil dan melahirkan sebelum pernikahan akan putus sekolah, dan menanggung malu yang sangat besar. Banyak pula dari mereka yang tak kuasa menanggung depresi lalu memilih untuk aborsi atau bahkan hingga mengakhiri hidupnya sendiri.
  • Rentan mengalami KDRT
  • Bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu akan menambah angka kemiskinan baru yang semakin tinggi karena belum siap secara ekonomi dan belum bekerja.
  • Mereka masih belum mengerti sex education yang benar dan bagaimana  berhubungan seks yang aman, sehingga meningkatkan risiko tertular  HIV.
  • Resiko kematian yang tinggi saat melahirkan karena si ibu yang masih terlalu muda dan belum siap untuk hamil. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.
  • Karena keduanya putus sekolah dan tidak bisa mencari pekerjaan yang layak untuk menyokong rumah tangga mereka. Akhirnya yang perempuan memilih untuk bekerja di luar negeri menjadi TKW. Pada akhirnya hal tersebut akan menimbulkan masalah-masalah baru seperti perselingkuhan, anak yang menjadi korban broken home, dll.
  • Pernikahan yang berujung pada perceraian karena ketidakmampuan keduanya dalam mengontrol ego dan emosi serta kurangnya tanggung jawab masing-masing dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Fantasi kehidupan bahagia pernikahan dini yang diprtontonkan di televisi dan pengaruh adanya media sosial secara tidak langsung telah mendoktrin para remaja untuk memilih menikah muda. Anggapan bahwa menikah muda akan memperoleh banyak keberhasilan lebih awal hanyalah sia-sia saja dan tidak terbukti kebenarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun