Mohon tunggu...
Ana Kurnia
Ana Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rumah tampa pintu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gharar dalam Transaksi Ekonomi Islam

14 Oktober 2024   23:40 Diperbarui: 14 Oktober 2024   23:43 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gharar juga relevan dalam transaksi modern, seperti perbankan, asuransi, dan bursa saham. Dalam perbankan, beban bunga dapat dianggap sebagai gharar karena mengandung ketidakpastian mengenai kewajiban. Dalam asuransi, risiko ketidakpastian mengenai waktu terjadinya musibah menciptakan gharar yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Di bursa saham, gharar muncul dalam bentuk transaksi yang tidak melibatkan serah terima fisik, monopoli, dan manipulasi pasar.

 

Secara keseluruhan, gharar menunjukkan pentingnya kejelasan dan keadilan dalam transaksi ekonomi untuk mencegah kerugian dan menjaga integritas dalam praktik muamalah

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun