gharor adalah "ketidakpastia"  maksud ketidak pastian dalam transaksi muamalah adalah "ada suatu yang ingin di sembunyikan oleh sebelah pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidak adilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain menurut Ibn Rush, maksud gharor adalah "kurang penjelasan tentang keadaan barang (objek), kuantitas dan harga. Gharar juga berkaitan dengan masa penyerahan barang, terutama ketika uang sudah di bayar, tetapi waktu penyerahan barang tidak di ketahui". Ibn Tamiyah menyatakan ghoror adalah:"Apabila satu pihak mengambil haknya dan satu pihak lagi tidak menerima apa yang sepatutnya dia dapat" gharar yang ditarifkan dalam kitab qalyubi wa umairah, menurut mazhab imam Asy-Syafi'i adalah "satu (aqad)  yang akibatnya tersembunyi dari kita atau perkara diantara dua kemungkinan dan yang paling kerap berlaku ialah yang paling ditakuti". Saiful azhar rosly menyatakan, bahwa gharar yang dimaksud dalam pembahasan sah atau tidak sesuatu kontrak merujuk pada resiko dan ketidak pastian yang berpuncak padaperbuatan manipulasi manusia yang mengakibatkan kemudaratan ke atas pihak yang di zalimi. Secara sederhana dapat dikatakan suatukeadaan yang salah satu pihak mempunyai informasi memadai tentang berbagai elemmen subjek dan objek akad: gharar adalah komoditas yang menjadi objek akat, tidak jelas akibat, dan bahaya yang mengancam antara untaung dan rugi; pertaruhan atau perjudian  Â
      Gharar yang dilarang ada 10 macam yaitu sebagai berikut:
- Tidak dapat diserahkan
- Yaitu tidak ada kemampuan penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada. Misalnya: menjual janin yang masih dalam perut binatang ternak tanpa menjual induknya atau contoh lain yaitu menjual ikan yang masih dalam air (tambak).
- Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual
- Yaitu apabila barang yang sudah dibeli dari orang lain belum diserahkan kepada pembeli, maka pembeli itu belum boleh menjual barang itu kepada pembeli lain. Akad semacam ini mengandung gharar, karena terdapat kemungkinan rusak atau hilang obyek akad, sehingga akad jual beli pertama dan kedua menjadi batal. Tidak ada kepastian tentang jenis sifat tertentu dari barang yang dijual Misalnya, penjual berkata: "saya jual sepeda yang ada di rumah saya kepada anda", tanpa menentukan ciri-ciri sepeda tersebut secara tegas. Termasuk ke dalam bentuk ini adalah menjual buah-buahan yang masih di pohon dan belum layak dikonsumsi.
- Tidak ada kepastian tentang jumlah yang harus dibayar
- Misalnya, orang berkata: "saya jual beras kepada anda sesuai dengan harga yang berlaku pada hari ini". Padahal jenis beras itu banyak macamnyaan harganya juga tidak sama.
- Tidak ada ketegasan bentuk transaksi
- Yaitu ada dua macam atau lebih yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang akan dipilih pada waktu terjadi akad. Misalnya, sebuah motor dijual dengan harga 10.000.000,- dengan harga tunai dan 12.000.000,- dengan harga kredit. Namun, sewaktu terjadi akad tidak ditentukan bentuk transaksi mana yang akan dipilih.
- Tidak diketahui ukuran barang
- Tidak sah jual beli sesuatu yang kadarnya tidak diketahui. Misalnya, penjual berkata, "aku jual kepada kamu sebagian tanah ini dengan harga 10.000.000,-"
- Jual beli mulamasah
- Jual beli mulamasah adalah jual beli saling menyentuh, yaitu masingmasing dari penjual dan pembeli pakaian atau barang lainnya, dan dengan itu jual beli harus dilaksanakan tanpa ridha terhadapnya atau seorang penjual berkata kepada pembeli, "jika ada yang menyentuh baju ini maka itu berarti anda harus membelinya dengan harga sekian, sehingga mereka menjadikan sentuhan terhadap obyek bisnis sebagai alasan untuk berlangsungnya transaksi jual beli.
- Jual beli munabadzah
- Yaitu jual beli saling membuang, masing-masing dari kedua orang yang berakad melemparkan apa yang ada padanya dan menjadikan itu sebagai dasar jual beli tanpa ridha keduanya. Misalnya: seorang penjual berkata kepada calon pembeli, "jika saya lemparkan sesuatu kepada anda maka transaksi jual beli harus berlangsung di antara kita."
- Jual beli al-hashah
- Jual beli al-hashah adalah transaksi bisnis di mana penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang pada harga tertentu dengan lemparan batu kecil yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang dijadikan pedoman atas berlangsung tidaknya transaksi tersebut. Artinya: "Rasulullah saw. melarang jual beli hashah (lempar batu) dan jual beli gharar."
- Jual beli urbun
- Yaitu jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian. Misalnya:seseorang membeli sebuah komoditi dan sebagian pembayarannya diserahkan kepada penjual sebagai uang muka (panjar). Jika pembeli jadi mengambil komoditi maka uang pembayarannya termasuk dalam perhitungan harga, akan tetapi jika pembeli tidak jadi mengambil komoditi tersebut maka uang muka menjadi milik penjual. Di dalam masyarakat dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang hilang" tidak boleh ditagih kembali oleh pembeli. penjual berkata kepada pembeli, "jika ada yang menyentuh baju ini maka itu berarti anda harus membelinya dengan harga sekian, sehingga mereka menjadikan sentuhan terhadap obyek bisnis sebagai alasan untuk berlangsungnya transaksi jual beli.
- Jual beli munabadzah
- Yaitu jual beli saling membuang, masing-masing dari kedua orang yang berakad melemparkan apa yang ada padanya dan menjadikan itu sebagai dasar jual beli tanpa ridha keduanya. Misalnya: seorang penjual berkata kepada calon pembeli, "jika saya lemparkan sesuatu kepada anda maka transaksi jual beli harus berlangsung di antara kita."
- Jual beli al-hashah
- Jual beli al-hashah adalah transaksi bisnis di mana penjual dan pembeli bersepakat atas jual beli suatu barang pada harga tertentu dengan lemparan batu kecil yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang dijadikan pedoman atas berlangsung tidaknya transaksi tersebut.Artinya: "Rasulullah saw. melarang jual beli hashah (lempar batu) dan jual beli gharar."
- Jual beli urbun
- Yaitu jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian. Misalnya:seseorang membeli sebuah komoditi dan sebagian pembayarannya diserahkan kepada penjual sebagai uang muka (panjar). Jika pembeli jadi mengambil komoditi maka uang pembayarannya termasuk dalam perhitungan harga, akan tetapi jika pembeli tidak jadi mengambi komoditi tersebut maka uang muka menjadi milik penjual. Di dalam masyarakat dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang hilang" tidak boleh ditagih kembali oleh pembeli.
Transaksi Gharar Dan Era Moderen
- Perbankan
- Gharar dalam perbankan dapat dilihat dari sistem bunga yang dibebankan pada setiap transaksi, baik dalam transaksi pinjaman maupun simpanan. Beban bunga yang ditetapkan adalah merupakan jenis gharar yang mempertukarkan kewajiban antara satu pihak dengan pihak yang lain.
- Asuransi
- Gharar terjadi dalam asuransi apabila kedua belah pihak (misalnya: peserta asuransi, pemegang polis, dan perusahaan) saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa. Kontrak yang dilakukan pada kondisi tersebut adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan pada pengandaian (ihtimal) semata. Hal inilah yang disebut gharar 'ketidakjelasan' yang dilarang dalam syariat Islam. Karena bentuk dari kontrak tersebut akan mengakibatkan terjadinya saling mendzalimi. Meskipun kedua belah pihak saling meridhoi, kontrak tersebut secara dzatnya tetap termasuk dalam kategori gharar yang diharamkan. Walaupun nisbah/ persentase atau kadar bayarannya telah ditentukan agar peserta asuransi/ pemegang polis maklum, ia tetap tidak tahu kapan musibah akan terjadi, di sinilah gharar terjadi. Secara konvensional, kontrak/ perjanjian dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan. Secara syariah, dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang dibayarkan dan berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi). Di sinilah terjadinya gharar pada asuransi konvensional.Gharar dalam akad asuransi termasuk gharar katsir dikarenakan terdapat rukun asuransi yang memiliki ketidakpastian tinggi, yaitu terjadinya kecelakaan. Asuransi tidak dilakukan kecuali untuk mengantisipasi kecelakaan yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
- Bursa Saham
- Dalam bursa saham, bentuk gharar banyak ditemukan dalam setiap transaksinya. Adapun gharar tersebut dapat terjadi disebabkan oleh:
- Transaksi berjangka dalam pasar saham sebagian besar bukanlah jual beli sesungguhnya. Karena tidak ada unsur serah terima dalam pasar saham ini antara kedua belah pihak yang bertransaksi, padahal syarat jual beli adalah adanya serah terima barang dagangan dan pembayarannya atau salah satu dari keduanya. Kebanyakan penjualan dalam pasar ini adalah penjualan sesuatu yang tidak dimiliki, baik itu berupa mata uang, saham, giro piutang, atau barang komoditi komersial dengan harapan akan dibeli di pasar sesungguhnya dan diserahterimakan pada saatnya nanti, tanpa mengambil uang pembayaran terlebih dahulu pada waktu transaksi sebagaimana syaratnya jual beli.
- Pembeli dalam pasar ini kebanyakan membeli menjual kembali barang yang dibelinya sebelum ia terima. Orang kedua akan menjual kembali sebelum dia terima. Hal semacam ini terjadi secara berulang-ulang, terhadap obyek jualan yang belum diterima, hingga transaksi itu berakhir pada pembeli sebenarnya, atau paling tidak menetapkan harga sesuai pada hari pelaksanaan transaksi, yaitu hari penutupan harga.
- Yang dilakukan oleh pemodal besar dengan memonopoli saham sejenisnya serta barang-barang komoditi komersial lain di pasaran agar bisa menekan pihak penjual yang menjual barang-barang yang tidak mereka miliki dengan harapan akan membelinya pada saat transaksi dengan harga yang lebih murah, atau langsung melakukan serah terima sehingga menyebabkan para penjual lain merasa kesulitan. 5) Dalam pasar modal dijadikannya pasar ini sebagai pemberi pengaruh pasar dengan skala lebih besar. Karena harga-harga dalam pasar ini tidak sepenuhnya bersandar pada mekanisme pasar semata secara praktis dari pihak orang-orang yang butuh jual beli. Namun justru terpengaruh oleh banyak hal, sebagian di antaranya dilakukan oleh para pemerhati pasar, sebagian lagi dari adanya monopoli barang dagangan dan kertas saham, atau dengan menyebarkan berita bohong dan sejenisnya. Cara-cara yang dilakukan dapat menyebabkan ketidakstabilan harga secara tidak alami, sehingga dapat berpengaruh buruk terhadap perekonomian.[1]
Â
Kesimpulan
Â
Gharar merujuk pada ketidakpastian dalam transaksi muamalah, di mana salah satu pihak menyembunyikan informasi yang dapat menyebabkan ketidakadilan dan kerugian bagi pihak lain. Konsep ini dijelaskan oleh berbagai tokoh, seperti Ibn Rushd dan Ibn Taimiyah, yang menekankan pentingnya transparansi dalam kondisi barang, harga, dan waktu penyerahan.
Â
Dalam konteks ini, gharar mencakup beberapa bentuk transaksi yang dilarang, seperti:
Â
- Penjualan barang yang tidak dapat diserahkan atau tidak berada di bawah penguasaan penjual.
- Ketidakpastian tentang jumlah yang harus dibayar atau ciri-ciri barang yang dijual.
- Transaksi yang tidak jelas atau ambigu dalam bentuk dan ukuran barang.
Â