Munas mahasiswa psikologi yang di mulai sejak tanggal 24-27 januari 2011 menghasilkan....:
ANGGARAN DASAR
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA PSIKOLOGI INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan ILMPI
Pasal 2
Waktu
ILMPI didirikan dan disahkan pada tanggal 26 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
KesekretariatanILMPI bertempat di institusi Sekjend Nasional menimba ilmu.
BAB II
DASAR, LANDASAN DAN AZAS
Pasal 4
Dasar
ILMPI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Landasan
ILMPI berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi
Pasal 6
Azas
1)Azas Ketaqwaan
Azas Ketaqwaan adalah bahwa setiap pengembangan ILMPI berazaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa
2)Azas Bhineka Tunggal Ika
Azas Bhineka Tunggal Ika adalah bahwa keberadaan ILMPI harus mencerminkan Bhineka Tunggal Ika yaitu keberadaan yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi setempat tetapi merupakan satu persatuan yang bulat di tingkat Nasional.
3)Azas Kekeluargaan
Azas Kekeluargaan adalah bahwa hubungan ILMPI berdasarkan pada rasa menghormati, kasih mengasihi, toleransi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama.
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN STATUS
Pasal 7
Bentuk
ILMPI berbentuk lembaga organisasi profesi mahasiswa sejenis
Pasal 8
ILMPI bersifat independen, terbuka dan non politik
Pasal 9
Status
ILMPI berstatus sebagai satu- satunya organisasi antar Lembaga Eksekutif Mahasiswa Psikologi di Indonesia
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 10
VISI
Menjadi wadah organisasi kemahasiswaan psikologi seluruh Indonesia di tingkat eksekutif, yang dapat secara berkesinambungan mewujudkan mahasiswa psikologi sebagai insan akademisi di bidang ilmu psikologi dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 11
MISI
1.membangun jaringan komunikasi antar lembaga eksekutif mahasiswa psikologi di Indonesia yang memfasilitasi pertukaran informasi kegiatan kemahasiswaan psikologi di perguruan tingginya masing-masing, dan isu yang berkembang di masyarakat.
2.melakukan pengembangan dan penerapan ilmu psikologi yang meliputi bidang penalaran dan keilmuan dan pengabdian masyarakat.
3.menjadi jembatan aspirasi lembaga mahasiswa psikologi terhadap kebijakan-kebijakan publik yang terkait denganke ilmuan psikologi.
BAB V
FUNGSI, SASARAN DAN PERAN
Pasal 12
FUNGSI
ILMPI berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi, pengembangan ilmu Psikologi, dan menjalin persatuan serta kesatuan antar lembaga mahasiswa Psikologi di Indonesia
Pasal 13
Sasaran
Sasaran ILMPI adalah Lembaga Eksekutif mahasiswa Psikologi se – Indonesia serta seluruh masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
Peran
ILMPI sebagai pemersatu mahasiswa psikologi Indonesia, penyalur aspirasi mahasiswa Psikologi serta berkontribusi dalam pembangunan masyarakat bangsa dan Negara republic Indonesia
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
ILMPI beranggotakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Psikologi di Indonesia
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Nasional
Pasal 17
Struktur Kepemimpinan
1)Pengurus Harian Nasional adalah Pengurus Harian di tingkat Nasional yang dipimpin oleh seorang Sekertaris Jenderal Nasional.
2)Pengurus Harian Wilayah adalah Pengurus Harian di tingkat Wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah
Pasal 18
Badan Kelengkapan
Badan kelengkapan adalah badan yang menjalankan, mengkoordinasi, dan mendukung aktivitas ILMPI
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 19
Lambang dan atribut ILMPI ditetapkan pada Musyawarah Nasional.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Keuangan ILMPI didapatkan dari :
1.Iuran Wajib Anggota.
2.Penyandang dana yang didapatkan dari alumni, sponsor dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ARThanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional yang dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ILMPI yang hadir padaMusyawarah Nasional.