Judul diatas merupakan sebuah kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian masyarakat kita. Ya, masyarakat yang cinta terhadap tanah airnya. Tanah air yang katanya merupakan negara yang besar dan kaya di dunia ini. Tetapi kekayaan tersebut lebih sering dan lebih banyak diambil oleh orang lain yang digunakan untuk memperkaya diri dan memperkaya negara lain.
Kalimat tersebut terlontar ketika salah satu artis wanita Indonesia yang diduga melakukan adegan seksual ditahan oleh pihak penegak hukum (1). Banyak orang bertanya, mengapa kasus adegan seksual ini diusut sangat cepat sekali sedangkan dugaan rekening gendut perwira kepolisian didiamkan saja (2).
Mereka beranggapan bahwa rakyat Indonesia ini sok moralis, padahal sebagian dari mereka menikmati video porno yang diperankan oleh artis papan atas negeri ini.
Dalam memandang suatu permasalahan, akan lebih baik jika kita berfikir secara jernih. Seperti kita ketahui bersama bahwa peredaran video porno artis papan atas negeri ini juga bisa membuat kerugian atau kerusakan moral bagi bangsa ini.
Sebagai contoh, ada sepasang anak baru gede yang diamankan oleh petugas polsek Rumpin, Kabupaten Bogor dikarenakan video mesum mereka yang berdurasi 20 menit 9 detik menggegerkan warga Desa Sukamulya, Ruympin (3).
Itu hanya sebagian kecil kasus yang terjadi diakibatkan oleh peredaran video porno yang dilakukan oleh artis papan atas bangsa ini. Sebenarnya, masih banyak kejadian-kejadian lain yang belum terbongkar dan diberitakan oleh media.
Langkah Aparat Penegak hukum dinegeri ini tidaklah salah untuk melakukan penahan terhadap aktor-aktor dalam adegan video porno itu karena mereka telah melanggar undang-undang Nomor 44 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 pasal 4 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat :
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
- kekerasan seksual
- masturbasi atau onani
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
- alat kelamin; atau
- pornografi anak
Kemudian dalam pasal 29 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- dan paling banyak Rp. 6.000.000.000.- (enam miliar rupiah) (4).
Bukannya negara kita ini negara yang sok moralis. Bukankah kita semua telah sepakat bahwa hukum merupakan panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah ketika seseorang melanggar peraturan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan akhirnya diadili di pengadilan.
Sudah sepantasnya juga, kalau dugaan rekening gendut para perwira tinggi negeri ini diusut dengan sebenar-benarnya agar masyarakat juga merasakan bahwa ada kesamaan dimata hukum. Bukannya hanya masyarakat biasa saja yang bisa dihukum. Sekarang ini masyarakat menilai sebagian pihak-pihak penegak hukum sangat susah untuk dijerat dengan hukuman.