Selanjutnya dalam pasal 1 penjelasan 3 disebutkan bahwa Ciptaan merupakan hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, ataupun sastra.
Hukuman bagi seseorang yang melanggar hak cipta yaitu didenda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) atau dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun.
Jadi, selama kita memberikan sumber yang jelas mengenai nama penulis, sumber tulisan, dan waktu penulisan, maka copy paste boleh saja dilakukan jika hal tersebut bermanfaat. Tentunya kita yang memiliki hasil karya cipta tersebut akan merasa senang karena dengan semakin banyak orang yang melakukan copy paste dan memberikan sumber yang jelas, maka akan semakin banyak orang yang mengenal diri kita dan jika hasil karya kita tersebut memberikan manfaat bagi banyak orang, bukan tidak mungkin kita akan mendapatkan amal ibadah yang mengalir secara terus menerus sampai kita meninggal dunia bahkan ketika meninggal duniapun kita masih mendapatkan bagian dari hasil karya kita yang bermanfaat bagi orang lain.
So, mengapa tidak mengizinkan orang untuk melakukan copy paste dan tentunya jika kita akan melakukan copy paste, maka kita harus memberikan informasi yang lengkap mengenai nama penulis, sumber yang kita dapatkan, dan juga tentunya waktu tulisan tersebut diterbitkan.
Sumber bisa anda kunjungi di blog pribadinya anak muda di http://anakmuda98.wordpress.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H