Peraturan menteri tentang penghentian sementara (moratorium) perizinan kapal penangkapan ikan, pembatasan usia ikan dan wilayah penangÂkapan, pelarangan Transhipment yakni pemindahan bongkar-muat di teÂngah laut, perkuatan inÂfraÂstrukÂtur pengawasan, SDM dan teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS), optimalisasi imÂplementasi MoniÂtoring, Controlling dan SurÂvailance (MCS) penangkapan ikan,hingga penguatan lembaga peradilan perikanan.
Sejumlah gebrakan yang dilakukan pemerintah secara proaktif tersebut harus diapresiasi dalam upaya mengoptimalkan potensi yang dimiliki laut Indonesia serta pengawasan, terutama pemberantasan praktik IUU Fishing. Tak lain tujuannya adalah untuk melindungi kelautan dan perikanan Indonesia.
Namun, segala upaya yang coba dilakukan pemerintah akan percuma jika tidak didukung dengan sikap masyarakat terhadap perlindungan laut. Masyarakat Indonesia juga harus aktif berkontribusi dalam menjaga, melindungi dan melestarikan laut Indonesia. Dimulai dari hal-hal yang sederhana seperti menjaga kebersihan pantai dan laut, tidak merusak terumbu karang saat sedang berlibur untuk snorkling, pelaporan IUU Fishing dan lain sebagainya.
Kesadaran setiap elemen masyarakat akan pentingnya menjaga laut merupakan poin penting dan menjadi sebuah kewajiban warga negara dalam upaya melestarikan laut Indonesia. Di hari laut sedunia ini, mari bersama kita jaga, lindungi dan lestarikan laut Indonesia. Karena laut Indonesia adalah pesona dunia dan masa depan bangsa.
Selamat Hari Laut Sedunia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H