Mohon tunggu...
Nuri Andrita@anakkreatif
Nuri Andrita@anakkreatif Mohon Tunggu... Administrasi - DATA ANALYST di startup Edtech Company

Mahasiswi fakultas HUKUM ,ILMU SOSIAL dan Ilmu Politik(FHISIP) Pendidikan VOKASI PERPAJAKAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Siapa yang berhak mengelola pembayaran PBB?

16 Januari 2025   19:55 Diperbarui: 16 Januari 2025   19:55 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

3.Perhutanan blok tebangan  dan pertambangan migas dilakukan di Bank/kantor pos dan giro operasioanal 5.

apabila PBB terutang dipungut oleh petugas pemungut maka,setiap hari petugas pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB ke tempat pembayaran ,kecuali untuk daerah -daerah tertentu  yang sarana prasarananya  sulit sehingga penyetoranya  dapat dilakukan selambat lambatnya tujuh hari sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun