3.Perhutanan blok tebangan  dan pertambangan migas dilakukan di Bank/kantor pos dan giro operasioanal 5.
apabila PBB terutang dipungut oleh petugas pemungut maka,setiap hari petugas pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB ke tempat pembayaran ,kecuali untuk daerah -daerah tertentu  yang sarana prasarananya  sulit sehingga penyetoranya  dapat dilakukan selambat lambatnya tujuh hari sekali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!