Bicara tentang impor tidak lepas dari  urusan bea masuk.Dalam pasal 26 Undang Undang Kepabeanan memberikan  bentuk fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan  bea masuk terhadap barang impor  yang digunakan untuk keperluana tertentu.Fokus pemberian fasilitas ini  terutama ditujukan terhadap  sektor industri dan perdagangan  sebagai bentuk insentif fiskal pemerintah untuk meningkatkan  pertumbuhan sektor  indusri dan perdaganganÂ
Beberapa kelompok industri yang yang dapat memanfaatkan  skema  fasilitas pasal 26  UU Kepabeanana ini ,antara lain:industri dalam rangka penanaman modal asig (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN),barang operasi perminyakan ,industri ketenaga listrikan  dan panas bumi.Disamping itu,fasililitas pembebasan atau keringanan  bea masuk juga diberikan  sebagai insentif sektor pertanian ,pencegahan pencemaran ,lingkungan ,keperluan olahraga,kepentingan publik yang dikelolah pemerintah,proyek pembangunan yang dibiayai hibah,serta sektor industri yang berorientasi ekspor.
Sifat pembebasan yang diatur dalam pasla 26 Undang -undang  Kepabeanan  adalah pembebasan relatif .Bentuk pemberian fasilitas didasarkan pada beberapa persyaratan  dan tujuan tertentu.sehingga terhadap barang impor dapat diberikan skema pembebasan  atu hanya keringanan bea masuk saja.contohnya sebagai berikut:
1 .Perlakuan fasilitas  terhadap pembangunan  atau pengembangan industri  berdasarkan keputusan menteri keuangan  nomor 135/KMK.04/2002 adalah berupa keringanan bea masuk (tarif akhir bea masuk 5%).
2.berdasarkan pemberlakuan peraturan Meneteri Keuangan nomor 176/PMK.04/2008 untuk sektor undustri yang berorientasi pada pembangunan dan pengembangan industri berpa pembebasan bea masuk  tarif akhir 0%
adapun skema fasilitas pembebasan atau keringanan adalah importasi barang -barang dengan rincian sebagai berikut:
1 .Barang dan bahan untuk pembangunan  dan pengembangan industri  dalam rangka penanaman modal.
2.Mesin untuk pembangunan dan pengembangan indutri.
3.barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu.
4.barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dari luar negeri
5. Bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian,peternakan dan perikanan.