Mohon tunggu...
Nuri Andrita@anakkreatif
Nuri Andrita@anakkreatif Mohon Tunggu... Administrasi - DATA ANALYST di startup Edtech Company

Mahasiswi fakultas HUKUM ,ILMU SOSIAL dan Ilmu Politik(FHISIP) Pendidikan VOKASI PERPAJAKAN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implikasi Penghindaran Pajak Berganda Internasional

4 Januari 2025   16:28 Diperbarui: 4 Januari 2025   16:28 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ada beberapa metode penghindaran pajak berganda Internasional sebagaimana  in mempnyai implikasi baik bagi wajib pajak (investor),negara sumber maupun negara domisili (penyedia keringanan).

Pemberian keringanan dalam bentuk pembebasn (exemption)baik obyek maupun pajak dalam mengeliminasi secara tuntas PBI karena pemajakan  hanya dilakukan oleh negara sumber.pelepasan pemajakan   oleh negara domisili menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara tersebut dari penghasilana manca negara.

Pada metode  eksemsi ini  didasarkan atas prinsip netralitas impor modal atau netralitas pasar  internasional yang secara otomatis  mendorong mobilitas sumber dana ke manca negara .Hal ini dapat dirasakan  sebagai rangsangan  untuk menanamkan modal  di negara berkembang .Karena beban pajak hanya ditentukan oleh negara tempat penanaman modal ,apabila beban pajak tersebut  lebih rendah daripada negara domisili dan negra lainya,investoe memeperoleh penghematan pajak.Karena tidak mengenakan pajak ,administrasi  pajak negara domisili  investor tidak direpotkan  dengan kekurang lengkapan informasi pajak kecuali negara tersebut  menerapkan metode eksemsi pajak dan terdapat kerugian manca negara.

Dalam  rangka  peningkatan  penerimaan  pajak  dari penghasilan manca negara ,negara domisili dapat  menerapkan kebijakan pengurangan pajak terhadap penghasilan luar negeri atau keringanan tarif pajak.Kedua metode tersebut dapat menghambat minat  investasi ke manca negara terutama apabila bebas pajak diana sudah cukup tinggi .Namun hal demikian secaara statuer tidak akan mengurangi niat baik negara sumber untuk memberikan keringanan pajak dalam rangka menarik investasi.(sumber;buku modul pajak penghasilan  universitasterbuka)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun