Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merupakan organisasi internasional di luar PBB yang memiliki fungsi yurisdiksi (pengadilan) untuk tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC dapat meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan yang dilakukannya (pasal 25 Statuta Roma 1998). ICC diberikan kewenangan dengan landasan hukum Statuta Roma 1998.
Pada 17 Maret 2023 di sidang Pra-Peradilan, ICC keluarkan surat penangkapan untuk 2 individu yang dianggap melanggar kejahatan perang dalam periode invasi Rusia ke Ukraina yakni Vladimir Vladimirovich Putin dan Maria Alekseyevna Lvova-Belova. Mengutip dari ICC, dakwaan yang diajukan keduanya adalah kejahatan serius "each suspect bears responsibility for the war crime of unlawful deportation of population and that of unlawful transfer of population from occupied areas of Ukraine to the Russian Federation, in prejudice of Ukrainian children".
Setidaknya ada 3 penyebab mengapa Putin tidak dapat ditangkap atas dugaan kejahatan perang yang dilakukannya terhadap Ukraina
1. Aspek Yurisdiksi ICC
Salah satu syarat berlakunya yurisdiksi ICC adalah negara-negara anggotanya harus meratifikasi Statu Roma menjadi undang-undang (hukum positif) di negaranya. Namun Rusia bukanlah negara yang meratifikasi Statuta Roma tersebut sehingga, ICC tidak dapat melaksanakan yurisdiksinya di bawah teritorial Rusia. Keberlakuan yurisdiksi ICC juga hanya dapat dipakai untuk menggantikan yurisdiksi pengadilan nasional apabila
a) ketidakinginan suatu negara mengadili kejahatan pidana internasional yang terjadi di wilayahnyaÂ
b) ketidakmampuan negara tersebut dalam mengadili pelaku pidana
Sekalipun Rusia meratifikasi Statuta Roma rasanya akan sangat mustahil bagi Presiden Putin yang masih dukungan fraksi yang kuat di Rusia untuk digulingkan dengan cara membawa kasus tersebut ke dalam Pengadilan Negeri Rusia. Selama pemerintah Rusia masih berdiri untuk membela presidennya dengan dalih untuk kepentingan negara, akan sangat sulit bagi ICC untuk melakukan intervensi ke negara tersebut.
2. Hak Kekebalan Kepala Negara (Immunity Right)Â
Fungsi dari ICC adalah untuk mengadili pelaku individu yang telah melakukan kejahatan serius dalam level internasional
dan melawan atau mencegah terjadinya imunitas bagi aktor individu yang melakukan kejahatan serius, meskipun aktor individu tersebut memiliki jabatan khusus atau mempunyai power di suatu negara, seperti contohnya presiden
Hak kekebalan yang dimaksud bertujuan agar pejabat tersebut melaksanakan kewajibannya secara bebas. Namun kekebalan hukum itu tidak dapat berfungsi jika dalam pelanggaran hukum yang diperbuat seorang pejabat negara tersebut hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok serta golongan tertentu, bukan demi kepentingan negara. Pasal 27 ayat 2 Statuta Roma 1998 menyebutkan bahwa "Jabatan penting yang dimiliki oleh seorang aktor individu, tidak dapat berfungsi apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam level internasional." Namun, lagi-lagi yang membatasi kemampuan dari ICC adalah kekuatan memaksa dari putusannya, karena ICC adalah organisasi internasional dan pada dasarnya kedudukan organisasi internasional berbeda dengan negara. ICC tidak akan memiliki kemampuan memaksa yang mampu menekan individu yang masih berkuasa di negara tersebut.