Mohon tunggu...
A.A Ketut Jelantik
A.A Ketut Jelantik Mohon Tunggu... Penulis - Pengawas Sekolah

Pernah bekerja sebagai wartawan di Kelompok Media Bali Post, menulis artikel di sejumlah media cetak baik lokal maupun Nasional, Redaktur Buletin Gita Mandala Karya Utama yang diterbitkan APSI Bali, Menulis Buku-buku Manajamen Pendidikan, Editor Jurnal APSI Bali, dan hingga saat ini masih ditugaskan sebagai Pengawas Sekolah Jenjang SMP di Kabupaten Bangli-Bali serta Fasilitator Sekolah Penggerak angkatan 3

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika Pengawas Sekolah "Merasa" Kehilangan "Privilage"

18 Januari 2025   09:08 Diperbarui: 18 Januari 2025   09:08 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tugas Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping SP ( sumber koleksi Pribadi)

Polemik tentang pengawas sekolah mulai dari jumlah yang tidak memadai, gonta ganti tugas pokok, hingga mekanisme rekrutmen yang berlangsung dalam beberapa tahun belakangan ini belum kelar. Namun bak petir di siang bolong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan ketentuan baru tentang jabatan Fungsional Guru melalui Permenpan-RB Nomor 21 tahun 2024. Meski pemerintah memberikan tenggat waktu dua tahun masa transisi, namun hal itu tidak serta merta mampu meredam pro kontra di kalangan pengawas sekolah. Sebagian menilai terbitnya Permenpan-RB 21 tahun 2024 sebagai cara paling moderat pemerintah untuk memangkas hegemonik pengawas sekolah. Sebagian lainnya menilai sebagai sebuah upaya pragmatis untuk menjamin legalitas formal pengawas sekolah dan sekaligus memberikan garis segragasi tentang tugas seorang pengawas sekolah. Tulisan ini mencoba untuk melihat implikasi terbitnya Permenpan-RB 21 tahun 2024 dilihat dari beberapa perspektif.

Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB memberikan sejumlah rasional yang melatarbelakangi lahirnya Permenpan_RB nomor 21 tahun 2024 ini. Yakni, menghilangkan dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan noformal, menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan maupun perlindungan serta pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Selain itu, adanya keinginan pemerintah untuk melakukan transformasi pendidikan melalui kegiatan penyesuaian peran dan pengelolaan antara empat jabatan fungsional. Pada bagian lain, adanya keinginan pemerintah untuk menjaga fleksibelitas pengelolaan empat jabatan fungsional yakni pengawas sekolah, penilik, pamong belajar dan guru menjadi satu jabatan fungsional.  Selain itu, pemerintah juga berkeinginan untuk mewujudkan kinerja bidang pendidikan yang lebih lincah (agile) melalui penugasan yang melibatkan jabatan fungsional yang beririsan.

Setiap kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah atau siapapun dipastikan selalu memunculkan resistensi sikap pro dan kontra. Hal yang sama juga terjadi ketika terbitnya aturan baru ini. Resistensi muncul ketika ada ketentuan dalam Permenpan-RB 21 tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 23 yang memaksa pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar kembali ke "barak" jabatan Fungsional Guru. Bagi pengawas sekolah yang merasakan privilege -paling tidak bagi mereka yang merasakannya- dengan jafung tersendiri, tentu merasa sangat dirugikan. Permenpan-RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan angka kreditnya memang memberikan sejumlah privilege bagi pengawas sekolah. Salah satunya adalah bonus Batas Usia Pensiun (BUP) 65 tahun bagi Pengawas Sekolah dalam jabatan Pengawas Ahli Utama. Namun Privilage seperti ini tidak berlaku bagi guru. Belum lagi jika berbicara labelling terhadap pengawas sekolah. Sangat jamak diketahui, jika dalam kurun beberapa dasa warsa jabatan seorang pengawas sekolah dianggap sebagai karir professional tertinggi dari seorang guru. Seorang yang menduduki jabatan pengawas sekolah dinilai sebagai sosok pilihan, mumpuni, bagawan pendidikan yang dianggap mengetahui seluruh permasalaha pendidikan. Tidak jarang seorang pengawas sekolah dianggap sebagai manusia setengah dewa. Sosok yang mengetahui segalanya. Oleh sebab itu dalam kontek hubungan sosial mereka sering diberikan perlakuan khusus di sekolah dan tidak jarang disejajarkan dengan pejabat struktural.

Carut marut pengelolaan jabatan pengawas sekolah bermula dari adanya kebijakan pemerintah untuk mengkapus program Pendidikan dan Pelatihan ( Diklat) Calon Pengawas sekolah melalui SE Direktorat Guru dan Tendik menerbitkan Surat Edaran Nomor 0584/B3/GT.03.15/2022 tanggal 2 Maret 2022 lalu. Sebagai konpensasi kebijakan ini, Kemendikbudristek menjadikan program guru penggerak sebagai bagian dari rekrutmen Pengawas sekolah. Kebijakan ini mengisyaratkan bahwa hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak yang berhak untuk mengikuti seleksi calon pengawas sekolah. Kebijakan ini pun tak lepas dari pro kontra. Mulanya kebijakan ini diharapkan membawa angin segar. Namun sayang, kebijakan untuk mengangkat guru penggerak menjadi pengawas sekolah tidak berjalan mulus. Harapan untuk menambah jumlah pengawas sekolah pun kandas di tengah jalan. Mekanisme rekrutmen yang terlalu birokratis diduga menjadi pemicunya. Pada bagian lain, sebagian guru penggerak juga enggan untuk menjadi pengawas sekolah dengan berbagai alasan. Manajemen talenta, sebuah program yang dirancang untuk melahirkan calon pengawas sekolah dan kepala sekolah yang sebelumnya digadang-gadang akan menjadi "senjata" pamungkas untuk menuntaskan carut marut pengisian pengawas sekolah dan kepala sekolah belum sesuai dengan skenario awal. Keluh kesah pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan perihal kekurangan tenaga pengawas sekolah dan kepala sekolah sering mengemuka dalam berbagai momen.

Dalam kontek tugas pokok fungsi pengawas sekolah dan pengembangan karir, tidak ada yang salah dengan terbitnya peraturan baru ini. Bahkan, hemat penulis, Pemernpan-RB 21 tahun 2024 memberikan kanal yang sangat terbuka dan luas dalam rangka rekrutmen calon pengawas sekolah. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka pembinaan karir maka guru bisa diberikan penugasan sebagai: kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur pendidikan monformal, atau peran lain yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Peleburan jabatan fungsional pengawas sekolah ke jabatan fungsional guru makin mempermudah upaya untuk pemenuhan jumlah pengawas sekolah. Jika mengacu pada pasal 8 ayat 1 tersebut maka sepanjang guru memenuhi persyaratan diantaranya telah mengikuti Diklat Calon Pengawas maka dia berhak untuk menjadi pengawas sekolah. Dileburnya jabatan pengawas sekolah ke jabatan fungsional guru juga akan memperpendek lintasan birokrasi sebagaimana yang terjadi selama ini. Tidak adanya kewajiban untuk mengikuti uji kompetensi perindahan jabatan merupakan merupakan salah satu contoh reformasi birokrasi yang ada dalam aturan baru Permenpan-RB ini.

Lantas bagaimana dengan peran pengawas? Apakah Permenpan-RB 21 tahun 2024 mengebiri tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah? Jawaban jelas tidak. Bahkan, dalam hal peran pengawas sekolah sebagai pendamping satuan pendidikan, Permenpan-RB 21 tahun 2024 mengakselerasi penguatan kapasitas pengawas sekolah sebagai pendamping satuan pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 4831/ B/HK.03.01/202 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar.

Era disrupsi yang ditandai dengan terjadinya perubahan yang sangat paradigmatis telah mengubah lanskape kehidupan termasuk pendidikan. Maka dibutuhkan sosok pengawas yang yang agile dan transformative yakni pengawas sekolah yang lincah dalam membersamai sekolah baik ketika proses penyusunan perencanaan program, pelaksanaan program, maupun ketika melakukan tindakan reflektif. Selain itu pengawas sekolah juga diharapkan menjadi agen perubahan. Untuk mewujudkan itu sudah saatnya para pengawas sekolah diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, berkarya, berinovasi dan diberikan kepastian baik dalam hal Tupoksi, perlindungan, kesejahteraan serta pengembangan karir.

Memang bagi sebagian pengawas selah masih membutuhkan waktu untuk melakukan adaptasi. Sebagai tenaga professional, kita meyakini pengawas sekolah dengan "jam terbang" lama dan sudah malang melintang dalam dunia pendidikan tidak akan membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi dengan perubahan yang sangat paradigmatis ini. Transformasi hanya bisa dilakukan ketika orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak alergi dengan dinamika dan perubahan. Dan itu pasti bisa dilakukan oleh seorang pengawas sekolah. Penyebutan, atribusi boleh saja berubah. Namun, eksistensi sebagai katalis sekaligus agent perubahan tidak akan pernah lekang.

Jujur, terbitnya Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam struktur jabatan fungsional di bidang pendidikan, terutama terkait dengan penghapusan jabatan pengawas sekolah dan pengintegrasiannya ke dalam jabatan fungsional guru. Meskipun membawa berbagai implikasi positif dalam bentuk efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas pembelajaran, namun ada tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi. Adaptasi yang baik dan dukungan dari semua pihak terkait akan menjadi kunci sukses dalam implementasi peraturan ini. Meski demikian, pemerintah tentunya akan dinilai sangat bijak jika tidak membiarkan pengawas sekolah terombang ambing dalam ketidakpastian karena inkonsistensi kebijakan. Semoga terbitnya Permenpan-RB 21 tahun 2024 memberikan arah dan garis segragasi bagi pengawas sekolah dalam menjalankan tugasnya sekaligus menjadi sequel akhir polemik Pengawas Sekolah. SEMOGA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun