pendidikan di Bali, Badan Akreditasi Sekolah / Madrasah ( BAN-SM) Propinsi Bali melaksanakan Rapat Kordinasi perdana yang dipusatkan di Ruang Teleconference Badan Penjaminan Mutu Pendidikan ( BPMP) Bali Rabu ( 18/1) Rakor dibuka Ketua BAN-SM Bali Drs. I Wayan Suwira, Msi, M.Pd dan juga dihadiri oleh seluruh anggota BAN-SM Bali, serta Kordinator Pelaksana Akreditasi ( KPA) Kabupaten/ Kota se-Bali.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap satuanDalam pengatarnya, Drs. I Wayan Suwira mengatakan, Rakor digelar dalam rangka menyamakan persepsi dan sekaligus menyusun rencana kegiatan di tahun 2023 khususnya yang berkaitan dengan agenda mendesak yang harus dilaksanakan. " Pertemuan ini akan kita lakukan secara rutin, baik melalui luring maupun daring,"tegasnya seraya menambahkan sosialisasi IASP 2020 dengan Paradigma Baru Akreditasi, Profesionalisme Asesor, serta meningkatan jalinan kerjasama dengan pihak terkait menjadi topik utama dalam Rakor tersebut..
Rakor BAN-SM Bali dengan KPA tersebut mengingatkan kembali tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah khususnya yang berkaitan dengan perubahan paradigma Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah dilaksanakan oleh BAN-SM sejak tahun 2020 lalu. Berikut catatan penulis yang mengikuti kegiatan Rakor tersebut yang sebagian merupakan opini penulis .Â
Harus diakui, jika perkembangan sains dan tehnologi telah berimplikasi pada terjadinya perubahan paradigmatis manusia dalam segala dimensinya. Lanskape kehidupan manusia berubah dengan sangat cepat. Pengusangan berlangsung dramatis dan massive. Hal-hal baru akan dengan sangat cepat tergantikan oleh hal yang lebih baru. Dunia pendidikan juga tak luput dari fenomena tersebut. Tantangan dunia pendidikan bukan saja pada aspek output, namun juga dalam aspek mekanisme evaluasi penyelenggaraan.Â
Ekspektasi orang tua terhadap kualitas pendidikan  makin komplek dan beragam. Orang tua tidak hanya menginginkan lulusan yang pintar, cerdas dengan capaian kognisi tinggi, namun juga lulusan adaptif yang mampu menjawab dan sekaligus berperan pada era revolusi industri 4.0 atau lebih dikenal dengan era disrupsi. Pendek kata orang tua menuntut lulusan yang bukan saja memiliki keterampilan abad 21, namun juga berkarakter.
Tingginya  ekspektasi orang tua terhadap mutu lulusan memaksa penyelenggara pendidikan untuk melakukan perubahan yang sangat paradigmatis. Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan secara implisit telah mengubah arah dan orientasi penyelenggaraan pendidikan dari pemenuhan isi bergerak menuju pemenuhan kompetensi. Dari paradigma pemenuhan administrative ( compliance ) ke ketercapaian kinerja ( Perfomance). Reorientasi ini secara langsung juga berdampak pada tuntutan masyarakat pada jenis, bentuk dan mekanisme evaluasi.
Sebelum tahun 2020, pelaksanaan akreditasi di sekolah bagi sebagian orang memang dianggap tidak lebih dari sebuah rutinitas , "ritual" lima tahunan. Karena dianggap "ritual" lima tahunan implikasi dari pelaksanaan akreditasi sekolah/ madrasah inipun cenderung hanya sebatas kegiatan seremonial. Ketika sekolah didatangi tim asesor maka yang  diprioritaskan adalah bagaimana "menyambut" kedatangan asesor semeriah mungkin.Â
Kegiatan yang bersifat esensial dan substantive semisal bagaimana guru mempersiapkan, menyusun, dan mengimplementasikan perangkat pembelajaran di kelas, atau bagaimana Kepala sekolah merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengevaluasi dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dan manajerial menjadi bagian yang dimarginalisasikan. Jikapun dipersiapkan hanya sebatas kumpulan portofolio yang tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya dan cenderung manipulative.
Kebijakan "radikal" dan fundamental. Yang telah diambil oleh BAN-SM merupakan bentuk nyata dari implementasi reorientasi mekanisme dan pelaksanaan akreditasi sekolah. Instrumen akreditasi dirombak sehingga lahir IASP 2020 ( Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan ) tahun 2020.  Secara substansial IASP 2020 telah dapat dijadikan sebagai quality assurance karena telah memenuhi sejumlah persyaratan. IASP 2020 diyakini dapat dijadikan instrument pembeda  kualitas antara satu sekolah dengan sekolah lainnya ( discriminating ), selain itu bisa dilaksanakan dengan mudah (implementable), serta hasilnya lebih mudah dipahami masyarakat awam.
IASP 2020 akan mendorong pelaksanan akreditasi sekolah/ madrasah terlaksana secara komprehensif dan mendalam. Asesor yang ditugaskan untuk melakukan visitasi ke sekolah akan fokus untuk "memotret" kinerja sekolah dalam arti yang sesungguhnya. Melalui teknik triangulasi data potret kinerja sekolah akan tergambar melalui level capaian kinerja guru, siswa, kepala sekolah. Tingkat kepuasan pemangku kepentingan juga akan tergambar dengan lebih jelas dan komprehensif karena memang parameternya diukur dengan jelas.Â
Dalam kaitannya dengan kinerja asesor, anggota BAN-SM Bali Dr. I Made Alit Mariana bahkan dengan tegas mengajak asesor yang ditugaskan untuk memotret sekolah tidak hanya membekali diri dengan kode etik, etika dan norma yang telah disepakati, namun yang juga lebih penting adalah asesor juga memiliki kemampuan untuk "menjelajah" ruh sebuah sekolah. " Asesor harus mampu melihat faktor pengungkit yang memberikan dampak pada berjalannya system penjaminan mutu di sekolah," ungkap Alit Mariana yang juga mantan Kepala LPMP Bali ini.