Mohon tunggu...
Ana Fisah
Ana Fisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca dan traveling makanan favorit saya nasi goreng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wadas Waras Menuntut Keadilan, Tidak Hanya Bendungan Bahkan Penambangan

8 Oktober 2023   10:02 Diperbarui: 8 Oktober 2023   10:05 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ngatimah seorang penduduk desa wadas yang  memiliki pekerjaan keseharian peternak dan pekebun, setiap pagi dia memberikan makan ternaknya  setelah itu pergi ke ladang untuk memanen rempah-rempah seperti kunyit, kencur, jahe, dll. dan ada juga Hamim sebagai petani juga, hamim dan ngatimah merupakan dua masyarakat di desa wadas, kecamatan bener, kabupaten purworejo.

ngatimah dan suaminya setiap hari pergi ke kebun bersama dengan suaminya untuk merawat kebunya, dia mempunyai macam-macam pohon , contoh kelapa, durian, pete, cengkeh , nangka. kalau hamim harian mendapat masukan tiap harinya dari gula aren dia mengambil badek dengan bambu dan membawanya pulang memasaknya kira- kira membutuhkan waktu sekitar tiga jam, dengan pekerjaan tersebut mereka berdua merasa lebih dari cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menyekolahkan anaknya.

namun mereka mendengar bahwa ada berita pada tahun 2018 akan diadakan penambangan didesa, semua warga tidak tau yang mengetahui hanya pak lurah , tapi jika ditanya tidak apa-apa, dia berkata ini cuman di ambil batu saja, penambangan batu didesa wadas ini ternyata untuk membangun bendungan bener, yang akan mengalir di daerah kebumen , purworejo dan Wonosobo dan sekitarnya, kegiatan ini masuk dalam proyek presiden joko widdodo, masyarakat wadas tidak masalah bahkan mereka mendukung, yang ditolak itu adanya penambangan batu andesit , dari 400 hektar area desa wadas yang mana mereka akan membebaskan 114 hektar dan terdiri dari tujuh dusun , 

mereka tidak menyetujui proyek penambangan ini hingga mereka membentuk wadon wadas "perempuan wadas"  mereka terus menyuarakan penolakan aspirasi penambangan didesa wadas, bahkan mereka mendemo pihak gubernur ( ganjar pranowo) untuk memberhentikan penambangan didesa wadas banyak keanehan yang terajdi pada proyek ini. latar belakang mereka menolak ini karena ditmpat penmbangan itu terapat 27 sumber air, selain kekhawatiran kehinlanggna sumber air mereka juga takut akan adanya bencana longsor seperti tahun 1988 lalu, 

disini juga ditetapkan kawasan bencana jika akan ada penambangan maka akan menambah kemungkinan adanya bencana, ketika pemasangan patok mereka sempat cekcok dengan petugas pemerintah, untuk membatalakan penambangan mereka mengajukan ke tuntutan pengadilan PTUN semarang, namun sempat ditolak akhirnya  warga desa wadas melakukan kasasi, mereka memilki kuasa hukum yang bernama hasrul buamona. dia menganggap bahwa putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menganggap bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek pengelolaan ruang hidup yang baik dan sehat. 

setelah beberapa hari kemudian banyak terjadi konflik yang semakin membesar masyarakat mengalami tindak kekerasan yang dilakuakan oleh tentara dan polisi sekitar 78 orang ditahan oleh pihak kepolisian. hingga banyak berita mengenai pihak wadas menyetujui mengenai pembebasan lahan namun ternyata berita tersebut palsu.walaupun mereka diberi jaminan untuk ganti untung.pemerintah kabupaten purworejo menyatakan akan bertanggung jawab dalam meredakan situasi yang memanas di wadas, meskipun permasalahan proyek bendungan dan tambang diserahkan kepada pemerintah pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun