Masih segar di Benak kita bagaimana pasang surutnya mantan Menteri  Badan Usaha Milik Negara yaitu Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsinya, termasuk proyek mobil listrik. Mimpi Dahlan menjadikan mobil listrik eksis kandas lantaran proyek tersebut  dianggap berperkara di Kejaksaan Agung. Proyek pengadaan mobil listrik tersebut diduga merugikan Negara senilai 32 miliar di tiga BUMN.
Dahlan saat menjabat sebagai Menteri BUMN 2013 silam, meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali. Akan tetapi setelah proyek tersebut selesai , 16 mobil itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya. Mobil tersebut hanya diubah dibagian mesinnya saja sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di UTB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Lolos kasus mobil listrik
Nama dahlan pun tercantum dalam dakwaan tersangka dalam kasus mobil listrik ini, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama. Dasep Ahmad. Dasep telah divonis 7 tahun penjara. Namun saat vonis dibacakan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut  bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi dahlan iskan.
Mendengar vonis hakim yang menyatakan Dahlan tak terlibat, kejaksaan agung mengajukan banding. Jaksa agung muda tindak pidana khusus Arminsyah meyakini adanya keterlibatan Dahlan secara aktif dalam kasus tersebut. Menurut Arminsyah Dahlan sengaja membuat  mobil listrik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. Dahlan dianggap mengetahui apa yang dia lakukan salah dan menyebabkan Negara merugi, tetapi tetap dilakukan.
Dahlan Islan terjerat kasus BUMD Jawa Timur
Berselang beberapa bulan kemudian, lagi-lagi Dahlan kembali berurusan dengan kejaksaan. Dahlan dipanggil penyidik kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diminta bersaksi dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim yaitu, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan dan merugikan Negara mencapai milyaran rupiah. Dalam kasus ini dalam siding kelima dahlan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan, dia merasa selama ini diincar penguasa tanpa menyebut siapa pihak yang dia  maksud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H