Mohon tunggu...
Juliana Ana Karimah
Juliana Ana Karimah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Fakultas Syariah. Ambillah ilmu, sebelum ilmu itu pergi. Buanglah malas, sebelum malas itu datang.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Kepentingan Bahasa Indonesia yang Terlupakan

22 November 2014   06:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:09 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Kepentingan Bahasa Indonesia Yang Terlupakan

Sejak Indonesia Merdeka, kedudukan Bahasa Indonesia telah ditempatkan pada posisi yang terhormat. Bahasa Indonesia dijadikan bahasa negara  sebagaimana yang terkandung pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36. Sejak pasal tersebut diundangkan secara tidak langsung itu mengandung makna perintah untuk mencintai dan menyenangi diri dengan bahasa Indonesia.

Negara menuntut supaya Bahasa Indonesia menjadi bahasa yang disenangi, karena Bahasa Indonesia sejak 1500 sebelum Masehi telah digunakan sebagai bahasa pengantar pergaulan, yang ketika itu digunakan untuk hubungan perdagangan dan hubungan diplomatik, yang sampai saat ini Bahasa Indonesia masih menjadi bahasa resmi nasional sebagai bahasa pergerakan bangsa hingga bahasa Indonesia menjadi penghela ilmu pengetahuan melalui kurikulum 2013 dalam sistem pendidikan. Karena kurikulum sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah baik dari pihak guru, orangtua, dan pihak peserta didik itu sendiri.

Kurikulum 2013 bertumpu pada tujuan agar bahasa Indonesia menjadi induk dari mata pelajaran-pelajaran lain. Bahasa Indonesia harus menjadi sandaran dalam pembawaan ilmu pengetahuan. Mengapa?  Karena ilmu pengetahuan memerlukan metodolgi yang merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan secara sistematis, dan memerlukan langkah-langkah yang actual serta dapat dibuktikan, artinya ilmu pengetahuan itu didapatkan melalui metode ilmiah. Penulisan metode ilmiah jelas sangat menuntut pada Bahasa Indonesia yang baik dan benar, agar ilmu pengetahuan yang diperoleh dapat diungkapkan dalam satuan bahasa yang kontekstual, hingga dapat dimaknai serta mencerminkan isi pikiran manusia dan idelogi-ideologi yang menunjukkan kecakapan dalam kemampuan berpikir, baik dalam bidang pendidikan, politik, ekonomi, industri, bahkan dalam bidang hukum sekalipun.

Sesungguhnya tuntutan untuk mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar saat ini adalah berdasarkan dua alasan. Pertama, bahasa Indonesia mampu menguraikan berbagai kesulitan, terutama dalam bersosialisasi. Dengan modal bahasa Indonesia maka seseorang akan dapat membawa dirinya pada sebuah pergaulan sosial yang berkelas, karena perkembangan pengetahuan sejalan dengan kemampuan berbahasa, yang mampu menguasai makna dan struktur bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan memiliki kekayaan ilmu pengetahuan maka pribadinya akan sesuai dengan modal keilmuannya pula, hingga mudah menjalani kehidupan sosialnya. Kedua, peran bahasa Indonesia sangat penting seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi, karena peran untuk memediakan pemikiran secara tertulis butuh pada bahasa yang mudah tersalurkan dan diterima bagi pembaca. Dengan kedua alasan tersebut cukup menjadi bukti bahwa pengaruh bahasa Indonesia sangat penting bagi pertumbuhan ilmu-ilmu pengetahuan lain.

Dengan kurikulum 2013 yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai penghela ilmu pengetahuan, maka jelas terlihat bahwa bahasa Indonesia memiliki pengaruh besar untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Bahasalah yang telah mampu melahirkan berbagai ilmu pengetahuan hingga dapat menyongsong pertumbuhan ilmu pengetahuan pada kemajuan zaman sekarang. Serta bahasalah yang telah menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh dilupakan dalam sejarahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun