Di waktu-waktu yang lalu, masyarakat disesaki dengan berita bahwa Ahmadiyah merupakan kelompok yang ekslusif. Keekslusifaan terbagi dua yaitu dalam ranah ibadah dan sosial. Sudah sejak lama terdengar kabar-kabar tentang kebiasaan Ahmadiyah mengisolir dirinya dari saudara muslim lainnya dan bahwa Ahmadiyah selalu bersikap murung, lebih suka hidup menyendiri dan seterusnya… dan seterusnya.
Namun semua prasangka itu telah hilang lenyap seiring dengan fakta-fakta yang terjadi bahkan kini dengan jelas ditemukan dalam Ahmadiyah jati diri yang terbuka secara global, lemah lembut dalam komunikasi, teliti dalam setiap argument, sopan dalam pergaulan, ksatria dalam pertentangan dan menjaga kebenaran dalam persaingan. Tiba-tiba masyarakat luas disadarkan bahwa Ahmadiyah adalah kawan yang berharga sejak jaman pra kemerdekaan sampai yang sekarang dirasakan.
Ahmadiyah dianggap ekslusif oleh beberapa ormas Islam dikarenakan bahwa Ahmadiyah tidak mau bergabung dalam hal shalat, mereka berkeinginan bahkan memaksakan supaya Ahmadiyah mau shalat bergabung dengan imam dari pihak mereka. Tidak sedikit masjid Ahmadiyah dirusak, dibakar bahkan diratkan dengan tanah. Cara berfikir seperti ini perlu dikaji dan dipertanyakan, atas dasar apa mereka menggunakan cara berfikir seperti itu yaitu mengharuskan suatu golongan Islam untuk beribadah secara bersama-sama? Apakah cara berfikir dan bertindak seperti itu dibenarkan di NKRI? Undang-undang Negara kita mengaturnya :
a. Pasal 28-E ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 :
“(1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”
“(2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.
“(3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
b. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 ; Kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Undang-undang di atas belum lagi dilengkapi dengan UU Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang keduanya sejalan dengan Undang-undang 1945 di atas.
Dengan adanya penjelasan dari Undang-undang tersebut maka jelaslah bahwa apa yang dilakukan Ahmadiyah dalam hal shalat tidaklah ekslusif karena dibenarkan oleh undang-undang. Nah, sekarang mana yang ekslusif Ahmadiyah yang sudah sejalan dengan undang-undang atau para pemaksa Ahmadiyah yang cara berfikirnya tidak sejalan dengan undang-undang?
Ahmadiyah dianggap ekslusif dalam bidang sosial, hal ini yang berbanding terbalik dengan fakta yang ada bahwa Ahmadiyah Pendonor Mata Terbesar ujar Ketua Bank Mata Indonesia Tjahjono D. Gondhowiardjo, pada acara Pre Meeting Cornea Workshop di Jakarta Eye Center (JEC) Kedoya, Kamis (8/1/2015)., Ahmadiyah membangun klinik berbiaya murah di Gunung Kidul, Ahmadiyah rutin mengadakan pengobatan masal Homeopathy dan alophaty, Humanity First Ahmadiyah terjun dimana musibah berada yang kesemuanya mengajak serta ormas, pemerintah dan masyarakat sekitar. Kegiatan social ini dan lainnya telah puluhan tahun terlaksana secara nasional.