[caption caption="Pengemudi Gojek, http://www.go-jek.com"][/caption]Betapa terkejutnya saya beberapa menit yang lalu membaca berita Go-Jek, Grab Taxi dkk Resmi Dilarang! Bahkan foto dari artikel tersebut menayangkan HP seorang pengendara Gojek yang dihiasi oleh notifikasi yang intinya melarang kegiatan operasi Gojek. Sontak banyak orang yang menjerit.
melody of life (@pujijea)
@CNNIndonesia @gojekindonesia @GrabTaxiID knp dilarang? Gojek berguna bgt bwt qt yg butuh cepat sampai tujuan.Cari rejeki halal qo gk blh
R G N (@RF_Dorable)
Yaelah gojek dilarang trs gue ke fx naik apa donk? Masa busway
Desiana P (@dsianaaa)
Jadi gojek dilarang? Tapi ibu2 naik motor yg ngesen kanan padahal belok kiri gak dilarang? Kehfain.
Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono (dikutip dari cnn Indonesia) mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
Larangan ojek online resmi itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 dan baru saja ditandatangani oleh bapak Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan saat ini.
Alasannya simple. Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
[caption caption="Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tentang larangan Gojek dan sejenisnya"]
Nah.. sekarang mari kita coba bandingkan..
Minimal Beroda Tiga
Bayangkan saja, ini cukup risih didengar, Ojek konvensional yang beroda 2, yang tanpa perlu aplikasi handphone di dalamnyapun bisa beroperasi tanpa izin, bahkan telah bertahun-tahun eksis sebelum hadirnya aplikasi yang dibikin Mas Nadiem Makarim itu eksis. Nah, apakah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambaran Lembaran Negara Nomor 3480) tidak tercantum Ojek.
Kenapa ojek konvensional bisa eksis tanpa disidak Dishubkombudpar setempat? Karena beberapa daerah sadar dan memberikan keleluasaan terhadap ojek dengan menerbitkan peraturan daerah atau peraturan walikota. Seperti yang ada di Peraturan Daerah Kota Palopo No,4 Tahun 2004 yang menyebutkan
Bahwa dengan berkembangnya pertumbuhan penduduk dan tidak seimbangnya dengan pertumbuhan jumlah angkutan umum, maka sarana angkutan masyarakat sangat terbatas; bahwa kenyataan di masyarakat ternyata roda dua (ojek) sudah menjadi sarana alternatif pemecahan masalah.
Berikut juga peraturan daerah di kota maupun kabupaten lain, bahkan ada yang tidak ada perda tersebut, ojek di sana jalan dengan baik-baik saja. Platnya juga masih plat hitam. Nah, saya pernah wawancara tukang ojek di suatu tempat di Kecamatan Tugu Semarang, bahwa keanggotaan mereka dijamin oleh paguyuban angkutan umum (saya lupa namanya) dengan dibuktikan melalui kartu anggota.