Mohon tunggu...
AmYu Sulistyo
AmYu Sulistyo Mohon Tunggu... Mahasiswa -

@amyu12 || Ambar Sulistyo Ayu || Seorang Calon Perencana yang Real akan merealisasikan rencana membuat Kota Impian dunia || T.PWK Undip 2012 || Project taker

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Gojek Dilarang Pak Jonan, Patuh Aturan atau Memutus Kreativitas?

18 Desember 2015   03:25 Diperbarui: 18 Desember 2015   14:37 7496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UPDATE INFO:

Alhamdulillah, berkat banyak pihak, baik pengguna Go-jek dan layanan Ojek online lainnya, serta para pengguna sosial media. Bahkan Bapak Presiden kita Joko Widodo lewat twitnya

Joko Widodo ‏(@jokowi)
Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw

GO-JEK dan aplikasi ojek online lainnya seperti Grab bike, Grab Car, Uber Taxi dan yang lainnya itu BISA BEROPERASI KEMBALI.

"Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal."  begitulah kata bapak Ignasius Jonan dalam klarifikasinya

Semoga Pak Jonan dan petinggi negara lain dapat mengambil sikap yang bijak sebelum mengambil keputusan penegakan hukum, tentu dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat secara Luas. Kami sebagai masyarakat berharap Go-Jek dan ojek online lainnya dapat menjadi alternatif selama masa perbaikan angkutan umum yang terus diusahakan oleh pemerintah. Terimakasih kepada pembaca Kompasiana atas perhatiannya, semoga Kabar Gembira ini bisa menjadi kebaikan untuk kita bersama.

 

Sumber:

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/09/17/nuthtl361-menteri-jonan-jelaskan-soal-gojek-grab-bike-dan-uber
http://www.nyapnyap.com/2015/12/gojek-dilarang-beroperasi-oleh-menteri.html
http://inet.detik.com/read/2015/12/17/232359/3098955/399/go-jek-grab-taxi-dkk-resmi-dilaranghttp://www.merdeka.com/peristiwa/resmi-menteri-jonan-larang-ojek-dan-taksi-online-beroperasi.html
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151217231711-20-98993/pengemudi-gojek-boleh-larang-tapi-berikan-kami-kerja/
http://pojoksatu.id/wp-content/uploads/2015/12/576x884xSurat-larangan-ojek-online.jpg.pagespeed.ic.cbGoQy4uJs.jpg

http://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/18/11455961/Menteri.Jonan.Silakan.Pakai.Ojek.sampai.Transportasi.Umum.Baik?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun