Nah, untuk hari ini kawan2 BEM Sekalian, saya mencoba membantu kawan saya di Kaskus untuk mengulas kasus yang dialami oleh Kawan kita Bang Icannnn (Muhammad Maulana Riswandha) Jika kita ulas lagi, berikut kultwit Bang Icannnn Nah, di poin 22 memang tertulis dengan jelas: Jadi mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan audit terhadap yayasan, bahkan memungkinkan untuk mengganti ketua yayasan #TU @bem_itt Oke, poin 20, 23, dan 24 juga dipermasalahkan (entah mengapa poin 21 tidak ada disitu, saya juga tidak tahu apa isi poin 21, mengapa di situ tidak ada ataukah icannnn telah menghapusnya) Nah, jika perasaan saya sebagai Pihak yayasan, memang saya akan mengatakan "Keterlaluan banget ini anak." dan bisa jadi akan menindak lanjuti twit Icannnn ini dengan UU ITE. Namun dalam suatu klarifikasi dan surat resmi yang Icannnn kirimkan ke pihak yayasan, Bang Icannnn telah meminta maaf atas twitnya di poin ke 22 yang dia katakan itu merupakan twitnya sendiri. Kemudian di bawah disebutkan juga kalau "Perwakilan dari 4 BEM" merasa bahwa peran yayasan terlalu otoriter. Yang saya heran mengapa hanya Bang Icannnn yang diskors, tidak beserta 3 orang yang lain. Atau karena yang ada buktinya hanya Bang Icannnn. Sebelumnya saya tegaskan, saya mahasiswa Undip dan ini tahun kedua saya di BEM KM Undip, kami juga sama-sama memperjuangkan aspirasi mahasiswa, salah satu yang sedang booming di tempat kami adalah UKT yang memberatkan mahasiswa, kami melakukan audiensi dan saya masih ingat Pres BEM 2013 saya mas @NajibullahB_ (yang juga berIPK cumlaude sama dengan Bang Icannnn) membuat kultwit yang juga isinya hampir serupa dengan Bang Icannnn, meminta birokrasi menindak lanjuti aspirasi mahasiswa. Dan Pihak Rektorat sangat memberikan respon positif terhadap keberadaan twit tersebut sehingga akhirnya ada yang disebut Banding UKT di tempat kami. Memang masalahnya beda, kami tidak membicarakan asrama maupun fasilitas gedung. Kalau dikatakan "masalah kalian ga sekompleks kami." maka akan saya jawab, "Undip juga masalahnya kompleks, dan banyak kisruh dari BEM yang masuk koran, tapi kami fine-fine saja dan pihak rektorat Undip sama sekali tidak mempermasalahkan Ketua maupun jajaran BEM kami." Namun ada baiknya setelah saya berpanjang lebar menceritakan BEM saya, maka saya akan bercerita yang saya kutip dari Kaskus dan twit bang Icannnn mengenai Press Realease Telkom University dan Bang Icannnn sendiri. (dapat dilihat di Kaskus ----> http://www.kaskus.co.id/thread/5302d2d5bfcb1740318b45fa/aktivis-masuk-temen-ane-mengkritik-kampus--skorsing/ )
Press Release Untuk segera disiarkan
Assalamualaikum wr wb Salam sejahtera dan selamat siang kawan-kawan media Untuk menjawab pertanyaan teman-teman media dan semua pihak yang memerlukan penjelasan berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa Telkom University kemarin dan hari ini (Senin-Selasa, 17-18 Februari 2014), serta untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut ini: 1. Kami menilai setiap bentuk aksi mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu kami tidak ingin menghalangi setiap civitas akademik di lingkungan Telkom University untuk menyampaikan pendapat sejauh itu dilakukan secara santun dan tidak melanggar aturan, kepatutan serta kewajaran. 2. Terkait dengan aksi yang dilakukan oleh Muhammad Maulana Riswandha (MMR), ada beberapa hal yang harus diluruskan mengingat informasi yang disebarkan di jejaring sosial sudah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 3. MMR adalah mahasiswa Program Studi Teknik Fisika angkatan 2010 yang pada November 2013 telah mengeluarkan 27 butir pernyataan yang diarahkan untuk mendiskreditkan pimpinan Yayasan Pendidikan Telkom(YPT) dan Telkom University. Butir-butir pernyataan itu merupakan tindakan pemutarbalikan fakta dan penghasutan, lebih khusus membentuk opini negatif terhadap pimpinan YPT.Apalagi MMR mengklaim butir-butir ini merupakan hasil pertemuan dengan Dewan Pembina YPT. Misalnya memberikan gambaran bahwa YPT tidak pernah diaudit dan empat orang perwakilan BEM yang hadir menyetujui pernyataan yang dikeluarkan. Padahal setelah dikonfirmasi semua pihak yang disebutkan tersebut membantah telah membahas hal tersebut. Ini memperlihatkan sikap dan perbuatan yang tidak sejalan dengan fungsi dan kedudukan MMR sebagai mahasiswa. 4. Berdasarkan hal itu, maka pihak rektorat melakukan penelusuran untuk memverifikasi pernyataan MMR tersebut antara lain dengan melakukan konfirmasi terhadap 4 orang mantan pengurus BEM pada tanggal 12 dan 18 November 2013 dan Ketua Dewan Pembina YPT. Dari penelusuran itu ditemukan fakta bahwa data yang digunakan oleh MMR sangat tidak akurat dan telah terjadi penyimpangan peran yang dilakukan oleh MMR. 5. Berdasarkan temuan itu, pada 4 Desember 2013 rektorat memanggil MMR untuk melakukan klarifikasi. Pada pertemuan tersebut MMR mengakui bahwa 27 pernyataan yang disampaikan kepada pihak YPT itu didasarkan pada asumsi dirinya sendiri. Selain itu MMR cenderung bersikap kurang sopan dan tidak menyesali perbuatannya. 6. Tim pemeriksa dengan berpegang teguh pada sikap ingin membina dan meluruskan cara berfikir MMR yang masih berjiwa muda, memberikan wejangan tentang hal yang pantas dan kurang pantas dilakukan. Selain itu sebagai mana halnya orang tua terhadap anak, pihak rektorat pun memberikan penjelasan ihwal pernyataan yang dikemukakan MMR dalam 27 butir tersebut. Agar tidak dikenakan sanksi akademis, pihak rektorat lalu memberikan kesempatan pada MMR untuk minta maaf secara tertulis kepada Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengurus YPT. Permintaan maaf ini pun harus diketahui orang tua MMR. 7. Saat itu MMR berjanji untuk melaksanakan tawaran tersebut dan disepakati tenggang waktu selama 7 hari terhitung sejak 4 Desember 2013. Esok harinya, tanggal 5 Desember 2013, MMR melakukan konsultasi kepada Wakil Rektor IV Telkom University tentang redaksional surat permohonan maaf. Pada saat itu terjadi diskusi dan akhirnya menemukan kesepakatan. Namun pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 21.25 WIB, MMR melalui pesan SMS kepada Wakil Rektor IV, menyatakan tidak akan memenuhi isi kesepakatan. Hal ini memperjelas sikap tidak sopan dan kecenderungan arogan serta menyepelekan lembaga tempatnya dididik melalui Wakil Rektor IV. 8. Tanggal 12 Desember 2013 Komisi Etika dan Disiplin kembali mengirim himbauan kepada MMR untuk memenuhi kesepakatan tersebut. Himbauan juga ditembuskan kepada orang tua MMR. Alih-alih konsisten dengan janjinya, MMR malah terdeteksi mendukung aksi demo yang dilakukan oleh salah satu ormas menuntut hal yang tak wajar dari pihak YPT. 9. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan aturan akademik serta ketentuan peraturan tata tertib yang berlaku di Telkom University, maka perbuatan MMR masuk dalam kategori melanggar norma susila, etika, penghinaan, dan pencemaran nama baik kampus yang dilakukan secara berulang yang dapat dikenakan sanksi. 10. Dengan pertimbangan mendasar bahwa tindakan MMR menyebarkan hal yang diluar kewenangannya dan tidak didukung oleh data yang akurat, maka menyebarkannya di jejaring sosial yang tentu saja akan berakibat pencemaran institusi, Komisi Etika dan Disiplin dengan suara bulat bersepakat untuk melakukan pembinaan dengan cara menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014. Tentu saja karena tujuan dari skorsing ini adalah untuk mendidik MMR.
Pada saat aksi MMR dan teman-temannya yang berlangsung hari ini, rektor Telkom University Prof. Ir. Mochamad Ashari M.Eng., Ph.D. tengah menjalankan umroh ke tanah suci. Namun melalui pesan pendeknya, Pak Rektor menegaskan bahwa skorsing terhadap MMR bukan karena kritik, tapi etika pribadi. “Etika dia perlu diluruskan. Telkom University adalah institusi pendidikan yang harus menegakkan etika dan disiplin. Yang bersangkutan (MMR) sudah mengaku salah, menghapus tweet, menangis, mengingkari janji, dan sudah diberi kesempatan beberapa kali,” tulis Pak Rektor. Demikian kronologis yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman media. Terimakasih.
Bandung, 18 Februari 2014 Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat Dr. M. Yahya Arwiyah SH, MH.
CP: · Dwi Joko Purwanto 08127708998 (Sekpim) · Rana Akbari F 08122119501 (Purel) Nah berikut twit bang Ican yang mencoba mengklarifikasi press release tersebut.
- Selamat malam indonesia, menanggapi release yg dikeluarkan pihak kampus, teman2 pasti bertanya tanya, oke saya akan coba paparkan
- Saya coba menanggapi release yg dikeluarkan pihak kmpus, pertama poin nomor 3 tentang siapa saja yg hadir dalam audiensi tgl 6 november 2013
- Dalam poin tersebut dinyatakan telah dikonfirmasi ke semua pihak yg berujung tweet saya dinyatakan pemutaran fakta, padahal...
- Padahal yg hadir saat itu berjumlah 8 orang, 4 org perwakilan bem itt , 2 perwakilan bem imt , 1 bem stisi dan 1 bem poltek
- Dari perwakilan bem itt tidak ada yg merasa dikonfirmasi pihak kampus, dan mereka menyatakan bhw tweet saya memang sesuai dgn faktanya
- Kemudian point no 6 dalam persidangan saya tidak diijinkan membawa saksi dari saya yaitu saudara @arilwahyu
- Saudara aril diusir dari arena komdis , dan dianggap tidak berhak mengikuti sidang komdis , pdhl dia saksi untuk saya di arena komdis
- Akibatnya dalam persidangan saya merasa tertekan dan harus dipaksa menandatangani kertas BAP dgn beberapa point dlm BAP msh kosong
- Dalam persidangan saya ditekan untuk memilih dua pilihan pertama org tua diapanggil atau saya membuat surat pernyataan maaf
- Dan sangat disayangkan ada ancaman membawa perkara ini ke ranah hukum oleh wakil rektor 4 karena dianggap melakukan tndakan tdk menyenangkan
- Dan itu kontradiksi dengan point nomor 6 yg menyatakan bahwa ingin melakukan pembinaan terhadap saya Keesokan harinya sya memenuhi janji pukul 11.30 sya dtg ke ruang bpk warek 4 memberikan srt prmohonan maaf ats tweet nomor 22 dlm tweet sya
- Ini surat yg sya buat dn perlu ditekankan sya tdk BERKONSULTASI ke warek 4, tp MENYERAHKAN srt prmhnan maaf vrsi sya pic.twitter.com/078fPPkpFP
- Tetapi surat saya ditolak dan saya diharuskan membuat surat sesuai dengan Format dari Wakil Rektor 4
- Ini surat yg diwajibkan untuk saya tanda tangani pic.twitter.com/EVgGymedUU
- Saya keberatan dgn surat tersebut krna hanya pernyataan no 22 dari tweet saya yg merupakan asumsi pribadi
- Pada point 7 saya dinyatakan tidak sopan dan arogan. Saya tidak paham dimana bentuk tidak sopan dan arogansi saya
- Pada point 8 pengiriman surat ke org tua konten permasalahan yg dibahas menjadi melabar Permslhan menjadi melebar ke aksi asrama pd agustus 2013
- Bukan saya melemparkan tanggung jwb ke presma bem itt @Arilwahyu , tpi posisi saya saat itu sbg wapresnya dan presma sbg korlap aksi asrma
- Disini saya merasa ada yg ganjil , saya merasa adanya intimidasi terhadap org tua melalui surat yg dikirimkan kpd org tua saya
- Berikut surat yg dikirim kepada org tua saya pic.twitter.com/IFrEj4DBSl
- Msh di point 8 perihal aksi ormas, saya mndkung krna tuntutnnya sma dgn aksi mhs sblmnya yaitu menolak kapitalisasi pendidikan
- Dan ketika aksi ormas tsb berlangsung, posisi sya pun ada di kediaman org tua saya di depok
- Menindak lanjuti surat yg dkrm ke org tua saya, saya menyurati ketua komisi disiplin universitas telkom perihal klarifikasi
- Dlm srt tersebut juga saya meminta institusi untk menyampaikan permhnan maaf atas tuduhan kdp saya dan intimidasi terhadap org tua saya
- Ini surat klarifikasi saya (1) pic.twitter.com/mLyqSqwpAV
- Ini surat klarifikasi saya (2) pic.twitter.com/sndZpgII5z
- Ini surat klarifikasi saya (3) pic.twitter.com/p8BwMig5Az
- Alhasil setelah saya kirim surat klarifikasi tsb , saya dapat balasan surat skorsing, sedih yah :(
- Mungkin pda bingung mana faktanya , tp yg perlu diketahui saya tetap di skrosing per tanggal 3 Februari 2014
- Sekian , selamat menjalankan aktivitas hari ini :)
Yang mencenangkan bahwa ada poin melecehkan agama karena sholat jenazah, mungkinkah foto yang ini??? Kemudian saya nyoba nyari lagi tentang Demo ormas terkait dengan asrama. Ada twit photonya, memang orang2 yang terlibat ga kelihatan, namun di twit dari @RentalMotor_ABY, menyatakan bahwa itu dari ormas, namun BEM ITT juga mengerti masalah tersebut. Artikel ini hanya untuk menginfokan bahwa yang terjadi adalah demikian, saya tentunya berada dipihak netral karena saya sendiri adalah mahasiswa Undip, namun saya dan tentu kawan-kawan aktivis lain menghimbau kepada Yayasan Telkom University agar skors Bang Icannnn dicabut, beliau mempunyai masa depan yang gemilang, dan beliau punya semangat untuk menjadikan Universitas Telkom lebih baik. Saya malah ingin menyarankan lebih baik skors dicabut, sehingga media nasionalpun juga bisa memberitakan yang baik-baik tentang Telkom University dan dapat menceritakan kepada dunia bahwa Jajaran yayasan mampu menerima saran baik dari masyarakat umum, maupun mahasiswanya sendiri. Dan tidak ada upaya saya untuk mencemarkan nama baik Telkom University, justru saya ingin membangun semangat bahwa Telkom University merupakan universitas swasta yang dipandang sejajar dengan universitas Negeri papan atas di Indonesia, buktinya banyak teman saya yang ingin berkuliah di Telkom University setelah melihat track recordnya pada saat masih bernama STT Telkom. Akhir kata, HIDUP MAHASISWA, HIDUP RAKYAT INDONESIA! Salam dari @BEMKM_Undip untuk @BEM_ITT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H