Mohon tunggu...
amysha dewinta
amysha dewinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu komunikasi

@amyshadewinta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Membayar Pajak

26 Juli 2021   08:35 Diperbarui: 26 Juli 2021   08:39 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman dan kesadaran harus dimiliki semua warga negara.seseorang yang memahami hak dan kewajibannya dengan baik, berarti telah menempatkan dirinya secara tepat dan proposional dalam kedudukannya sebagai warga negara.

Hak adalah suatu yang boleh di miliki dan di perjuangkan dalam kedudukannya sebagai warga negara.

Sementara kewajiban merupakan sisi lain dari keadilan di samping hak karena hak bagi satu pihak menuntut kewajiban dari pihak lain.

Begitu juga dalam hak dan kewajiban seseorang untuk memiliki kesadaran dalam membayar pajak

Adapun perbedaan pajak yang harus kita ketahui

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerinntah pusat dan disebut juga pajak negara. Pajak pusat pemungutannya dilakukan oleh direktorat jenderal pajak dan diatur dalam undang undang tentang perpajakan nasional. Contohnya: PBB,PPN,PPh, Bea materai

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah. Pemungutannya dilaksanakan oleh Dinas pendapatan daerah yang diatur dalam peraturan daerah atau PERDA. Contoh pajak reklame, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu pajak harus dibayar sesuai apa yang telah kita miliki,jangan sampai tidak membayar pajak tetapi harta yang di milikinya sangat banyak ini bertolak belakang dengan negara dan terkesan hanya ingin menang sendiri dan tidak adil.

"Lunasi pajaknya,awasi penggunanya"

Artikel ini untuk memenuhi tugas Pancasila dari dosen pengampu bapak Ilham Hudi S,Pd.,M,Pd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun