Setelah sebelumnya Pemkab Muba melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah dan partners, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum penguasa terhadap Pemkab Musi Rawas (Mura) melalui Bupati Mura, Ridwan Mukti ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Senin (3/12). Gugatan Pemkab Muba diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu melalui Panitera Muda Perdata Huzairin, terdaftar No 42 PDT/G/2012/PN Sekayu tertanggal 3 Desember 2012.
Maka persidangan perdana kasus tersebut akan di gelar tanggal 15 Januari 2013 di PN Sekayu.
Alamsyah Hanafiah, Kamis (3/1) mengatakan kalau pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan sidang dari PN Sekayu kemarin.
“ Ya sidang perdana dan kita akan hadir menyampaikan fakta yang sebenarnya,”kata Alamsyah.
Mengenai judicial review yang juga diajukan pihaknya di waktu bersamaan ke MahkamahAgung (MA) melalui PN Sekayu menurutnya pihaknya masih menunggu pemberitahuan waktu sidang dari MA sendiri.
Alamsyah kembali mengingatkan semua pihak kalau Presedium Muratara yang resmi yang memiliki akte notaris yang sah , memilikimassadan memiliki susunan pengurus yang jelas adalah yang di pimpin Syarkowi Wijaya.
“Yang tidak jelas justru, presidium Muratara versi Ibrahim karena Ibrahim tidak mendapatkan dukungan masyarakat Muratara dan lebih pro ke Pemkab Mura,”katanya.
Alamsyah juga menilai kalau terkatung-katungnya pemekaran Muratara karena sejak awal pihak Pemkab Mura tidak mendukung pemekaran Muratara tersebut sehingga kasusnya menjadi berkepanjangan hingga saat ini.
Alamsyah juga menambahkan kalau objek sengketa adalah tentang lokasi sumur gas bumi Suban IV. Dalam gugatan tersebut, Pemkab Musi Banyuasin meminta dana bagi hasil atas hasil Sumur Gas Suban IV yaitu sekitar Rp400 miliar yang telah diterima Mura agar dikembalikan ke Muba.
Alasan pengajuan gugatan dilakukan di PN Sekayu dikarenakan lokasi objek sengketa benda tidak bergerak yaitu Sumur Suban IV berada di Kabupaten Muba. Ia mengaku, gugatan tersebut bukan gerakan politis, melainkan gerakan yuridis formil yaitu gugatan perbuatan melawan hukum penguasa.
"Sudah saatnya Pemkab Muba melakukan gugatan, dan yakin 98 persen menang, karena masyarakat Musi Rawas diperbatasan telah mengakui bahwa Suban IV itu masuk Muba," tandasnya.
Fakta lain yang kian menguatkan optimisme tersebut adalah pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) atas tuntutan pada sengketa Pemilukada Muba beberapa waktu lalu.
Alamsyah, mengatakan, ketika itu muncul tuntutan melalui MK yang menyatakan TPS Suban IV berada di wilayah Mura. Berdasarkan pembuktian MKi, TPS Suban IV dinyatakan berada di wilayah Muba.
“ Banyak fakta dan bukti yang sengaja di rekayasa pihak pemkab Mura , dan yang anehnya lagi pihak Pemkab Mura mengklaim Suban IV berdasarkan peta topografi tahun 1926, nah jangankan Mura dan Muba, Republik Indonesia tahun 1926 belum ada, ini khan aneh dan sangat tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat,”kata Alamsyah.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Muba, Yudi Arzandi mengaku, optimis Suban IV akan kembali ke Musi Banyuasin. Hal tersebut didasarkan pada fakta yang didapat, serta didukung pernyataan presidium Muratara yang mendesak Kemendagri untuk mencabut Permendagri No 63 Tahun 2007.
Pada Surat Presidium Muratara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, dan Kuasa Hukum Pemkab Musi Banyuasin, Presidium Muratara meminta Mendagri mencabut dan membatalkan Permendagri No 63 Tahun 2007, dan mengembalikan Suban IV ke Kabupaten Musi Banyuasin sesuai keadaan semula. "Dukungan Presidium Muratara ini menambah optimisme kita terhadap penyelesaian Suban IV," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H