Program sekolah gratis ternyata membutuhkan pengawasan ketat, agar tidak terjadi penyimpangan. Untuk itu perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur dan mengawasi program itu, sehingga memiliki kejelasan pelaksanaan secara teknis. Demikian ditegaskan Menteri Pendidikan Nasional, Prof Bambang Sudibyo saat pencanangan sekolah gratis di GOR kampus, kemarin. Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, Wagub Sumsel, H Eddy Yusuf, Ketua DPRD Sumsel, H Zamzami Achmad, Bupati dan Wali Kota se-Sumsel, serta ribuan pelajar SD, SMP, dan SMA se-Kota Palembang. Pencanangan yang berlangsung sejak pukul 09.00-11.00 WIB tersebut, ditandai dengan membunyikan sirine dilanjutkan penandatanganan prasasti diatas kanvas tentang sekolah gratis oleh Mendiknas yang disaksikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, didampingi Wagub dan Bupati serta Wali Kota se-Sumsel. "Program ini memang perlu mendapat dukungan bupati dan wali kota, sehingga terealisasi seperti sekarang. Saya ingin kebijakan ini menjadi contoh di Indonesia, karena memang patut ditiru,'' kata Bambang. Bambang mengingatkan perlunya aturan yang jelas tentang pelaksanaan sekolah gratis. "Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan program nasional, memiliki aturan dan undang-undang. Untuk itu sekolah gratis, harus diberi batasan yang jelas, saya minta diatur dalam Perda, teknisnya bisa dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbub/Perwali),'' sambung Bambang. Dilanjutkan Bambang, sekolah gratis tidak harus sama dengan provinsi lain, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. "Pokoknya sanksi yang berlaku harus tegas, hukum pidana harus ditegakkan. Saya sangat apresiasi, karena buku pelajaran juga gratis. Saya juga berharap pendidikan akan merata dan terjangkau seluruh lapisan masyarakat, tentunya tetap bermutu. Soalnya kalau benar-benar diimplementasikan dengan baik, pasti dapat mengubah nasib Sumsel,'' jelasnya. Untuk meningkatkan kualitas, Bambang mengharamkan adanya pungutan dalam sistem pendidikan sekolah gratis. "Yang boleh itu sumbangan, artinya yang memberikan masyarakat tanpa ada batasan jumlah dan waktu memberikannya. Kalau pungutan yang ditentukan pihak sekolah dengan batasan jumlah dan waktu memberikannya, ini haram. Saya malah berapresiasi dengan sekolah dan komite yang dapat menggalang sumbangan, Kepsek yang melanggar aturan tersebut bisa dipindah dan dipecat. Kalau pidana dana bos, bisa dipenjara,'' imbuhnya. Sedang Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menegaskan bahwa sengaja memberikan program sekolah gratis demi memanjakan rakyat. "Dana yang dugunakan milik rakyat, jadi wajar digunakan untuk memanjakan rakyat. Tapi yang sulit dalam menjalankan program ini saat harus meyakinkan 11 bupati dan 4 wali kota beserta DPRD se-Sumsel. Karena berkat sharing bersama, akhirnya bisa berjalan dan dinikmati rakyat,'' tandasnya. Untuk diketahui usai acara, Mendiknas mengunjungi stan-stan yang ada di luar. Di stan-stan ini, Mendiknas menyaksikan keunggulan sekolah-sekolah yang ada di Sumsel dan penunjang pendidikan lainnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, Mendiknas dan Gubernur Sumsel melakukan dialog dengan sekitar 400 guru, kepala sekolah dan stakeholder bidang pendidikan se-Sumsel di Griya Agung. Dalam dialog ini, Mendiknas menegaskan guru di Indonesia minimal berpendidikan S1. "Guru diberi waktu 10 tahun, sejak 2006 menyelesaikan pendidikan minimal S1. Dalam pelaksanaannya, Depdiknas memberikan bantuan beasiswa. Tapi walau kuliah guru tak boleh meninggalkan sekolah, soalnya bisa saja dosen yang mendatangi mahasiswanya,'' urai Bambang. (kie)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H