Mohon tunggu...
Armin Mustamin Toputiri
Armin Mustamin Toputiri Mohon Tunggu... Politisi - pekerja politik

Menuliskan gagasan karena ada rekaman realitas yang menggayut di benak.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Tele(Novel)a Baswedan

9 Mei 2015   00:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:14 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14311062501521913652

[caption id="attachment_365008" align="aligncenter" width="568" caption="Photo: Merdeka.com/dwi narwoko"][/caption]

Kisah perseteruan antara KPK dan Polri yang memanas beberapa bulan lalu, sedikitnya telah mereda, meski proses penyelesaiannya secara hukum terus berlanjut. Namun disaat konflik mulai mereda, lagi-lagi Bareskrim Polri ikut pula menggelandang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang sekian lama jadi target ditersangkakan. Jadinya inilah kisah aparat kepolisian menggelandang aparat kepolisian, sekalipun ia seorang penyidik KPK.

Terhadap penangkapan penyidik senior KPK itu, Wapres RI, Jusuf Kalla, menanggapi bahwa kesemua itu menjadi bagian dari tugas Polri. Kata Jusuf Kalla, semua orang di republik ini wajib tunduk dan taat pada hukum. Tidak seorang atau siapapun dikecualikan. Jangankan penyidik senior KPK sekelas Novel Baswedan, tapi sekelas Abraham Samad dan Bambang Widjajanto saja, yang tak lain adalah Ketua dan Wakil Ketua KPK, juga tidak dikecualikan.

Tapi Novel tetap berpandangan bahwa penangkapan dirinya semata karena Polri menjadi bagian dari target Polri mengkriminalisasi KPK sebagai upaya balas dendam atas kebencian. "Betapa fatalnya kalau memidanakan seseorang hanya karena tak disukai atau melakukan penyidikan atas dasar kemarahan atau kebencian. Saya menilai orang seperti itu nggak layak jadi pejabat yang baik", tegas kerabat dekat Menteri Pendidikan RI, Anies Baswedan, itu.

Tanggapan disampaikan Novel, juga nyaris sama diasumsikan oleh publik. Sekian pengamat mempertegasnya bahwa penangkapan Novel memang terasa sulit dielakkan sebagai bagian dari upaya Polri mengkriminalisasi KPK. Tapi tanggapan seperti itu, ditanggapi balik Kepala Bareskrim Polri, Budi Waseso, bahwa apa sih untungnya Polri mau mengkriminalisasi KPK, apalagi hanya seorang Novel. “Kami bekerja profesional sesuai bukti hukum”, tandasnya.

Novel Baswedan sendiri ditersangkakan karena kasus tindak pidana kekerasan dilakukannya terhadap seorang pencuri burung walet di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, sepuluh tahun lalu. Kasus itu terjadi disaat Novel menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu. Kasus ini sebenarnya telah dihentikan karena tak memiliki bukti hukum yang cukup, sebab saat kasus itu terjadi, Novel dalam kapasitas upaya memberantas kejahatan.

Tapi kasus itu kembali mencuat setelah Novel ditugaskan menjadi tim penyidik di KPK. Di tahun 2012, Novel ditugaskan sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Ia menyeret dua seniornya di kepolisian, Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didiek Purnomo, masuk buih. Belakang hari ketika rekening gendut petinggi Polri dibuka, Novel diduga aktor utama pembukanya di KPK. Termasuk mentersangkakan Budi Gunawan.

Sebabnya bisa dipahami jika pimpinan kepolisian yang loyal pada korps, merasa tak senang padanya. Dianggap telah membelakangi institusi asalnya. Apalagi Novel yang bergabung di KPK sejak 2006, meminta pada Kapolri untuk dilepas jadi penyidik tetap di KPK saja. Tapi bukankah kesemua itu terjadi hanya karena Novel menjalankan tugasnya secara profesional. Dan konsekuensinya, Novel digelandang oleh institusinya sendiri. Kisahnya bagai telenovela.

Makassar, 07 Mei 2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun