Mohon tunggu...
Armin Mustamin Toputiri
Armin Mustamin Toputiri Mohon Tunggu... Politisi - pekerja politik

Menuliskan gagasan karena ada rekaman realitas yang menggayut di benak.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilkada Serentak Nasional

10 Desember 2015   15:03 Diperbarui: 10 Desember 2015   15:03 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Photo: Abriawan Abhe/ANTARA"][/caption]

Rabu, 9 Desember 2015, Indonesia akhirnya mencatat bahwa pada tanggal itu adalah untuk pertamakali dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Langsung secara serentak, setelah sebelumnya dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan akhir periodisasi setiap Kepala Daerah. Bahkan jauh sebelumnya, di era Orde Baru dan di awal era reformasi, sekian puluh tahun dilaksanakan secara tidak langsung melalui suara para anggota DPRD.

Pilkada serentak gelombang pertama 2015 ini, dilaksanakan secara nasional di 269 daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota. Pada 269 daerah itu, terdapat 852 pasang calon yang resmi mendaftarkan diri. Terdiri dari 21 pasangan calon untuk pemilihan tingkat propinsi, yaitu calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara untuk pemilihan di tingkat kabupaten, ada 714 calon Bupati/Wakil Bupati, serta 117 calon Walilkota/Wakil Walikota.

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa daerah yang hanya satu pasangan ada di empat daerah. Ada 80 daerah yang pasangan calonnya bertarung secara duel. Sementara ada 154 daerah yang calonnya tiga atau empat pasang. Dan ada 25 daerah dengan lima atau enam pasang calon, serta terdapat 5 daerah dengan lebih dari enam pasangan calon. Itu artinya, ada 583 pasang calon yang tidak berhasil memenangi Pilkada Langsung, 9 Desember 2015.

Tapi jumlah data dimaksud mesti dikeluarkan empat daerah yang tertunda pelaksanaannya, yaitu pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Fakfak di Papua, serta Kabupaten Simalungun di Sumatera Utara. Dan juga pemilihan calon Walikota/Wakil Walikota Pemantang Siantar di Sumatera Utara, serta Kota Manado di Sulawesi Utara. Penundaan itu didasarkan pada putusan PTTUN terkait sengketa calon.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, mengamanatkan pelaksanaan pilkada dilakukan serentak secara nasional dalam tiga gelombang. Gelombang pertama, Bagi Kepala Daerah yang periodisasinya berakhir tahun 2015, bahkan yang berakhir Januari hingga Juli 2016, dilaksankan 9 Desember 2015. Sementara yang berakhir Juli 2015 hingga Desember 2017, dilakukan Pilkada serentak sesi dua, Februari 2017. Dan sesi ketiga digelar Juni 2018.

Pelaksanaan Pilkada langsung secara serentak pada sesi pertama, 9 Desember 2015, kali ini dinilai oleh sejumlah pengamat telah berlangsung sukses. Sekalipun ada kekurangan, tetapi tidak sampai mengganggu berjalannya proses demokrasi. Keberhasilan itu diharapkan jadi pemebelajaran pelaksanaan pilkada serentak pada sisa dua gelombang berikutnya, sehingga dapat dihasilkan pemimpin daerah yang benar-benar legitimate, sesuai pilihan rakyat.

Kalaupu n seandainya pelaksanaan pilkada langsung secara serentak pada gelombang satu di 269 daerah tahun 2015 kali ini, partisipasi pemilih jauh lebih rendah dibanding pilkada sebelumnya, tetapi di sisi lain memiliki kalebihan. Tak lain karena praktek money politik tak tidak lagi berlangsung massif seperti pada pelaksanaan pilkada sebelumnya. Musababnya karena pilkada berlangsung serentak, setiap pasang calon masing-masing memerlukan uang.

Malili, 10 Desember 2015

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun