[caption caption="KM Kway Fey 10078 (Twitter.com-Ditjen PSDKP-KKP RI)"][/caption]Hubungan baik, antara Indonesia dan RRC, yang selama ini berjalan mulus, bahkan semakin dekat melalui hubungan kerjasama ekonomi, tiba-tiba di beberapa hari belakangan, sedikit terganggu. Muasalnya, disebabkan karena tim gabungan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama TNI Angkatan Laut, “Hiu 11”, melakukan penangkapan terhadap KM Kway Fey 10078, yakni sebuah kapal penangkapan ikan ilegal, berbendera negeri China.
Proses penangkapan terhadap kapal yang memasuki wilayah Indonesia, di Perairan Natuna secara ilegal itu, tidak berjalan mulus. Tidak lain karena dinihari, 19 Maret 2016, saat proses operasi penggiringan KM Kway Fey 10078 dilakukan, secara bersamaan juga muncul sebuah kapal penjaga pantai (coast guard) milik Angkatan Laut China. Secara nekat, ikut menerobos perbatasan wilayah perairan Indonesia, guna menghalang-halangi proses penangkapan itu.
Kapal coast guard Angkatan Laut China itu, tidak hanya menerobos batas wilayah perairan Indonesia, tetapi juga melakukan sejumlah manuver. Saking netanya, coast guard China itu, beberapakali coba melakukan manuver berbahaya, selain dengan cara menabrak, juga ikut menarik secara paksa KM Kway Fey ke dalam wilayah perairan China. Padahal kapal sedang dalam proses penggiringan Tim Hiu 11. Sebab itu hanya anak buah kapalnya yang ditangkap.
Atas kejadian di Natuna itu, Kementerian Luar Negeri RI, mengecam keras atas pelanggaran wilayah perairan Indonesia, sekaligus adanya upaya Angkatan Laut China yang menghalang-halangi upaya penangkapan kapal nelayan illegal berbendera China. Tak lain, karena ada dua pelanggaran dilakukan. Pertama, pelanggaran coast guardChina atas jurisdiksi Indonesia di wilayah ZEE serta di landas kontinen. Kedua, pelanggaran menghalangi penegakan hukum.
Terhadap dua bentuk pelanggaran itu, mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri Luar Negeri RI, mengirimkan “Nota Protes” kepada Pemerintahan RRC. Dan pemerintah Indonesia masih menunggu jawaban. Selain cara itu, Menteri Luar Negeri RI, LP Marsudi, juga menyampaikan pada Duta Besar RRC di Jakarta, Sun Wei Dei, bahwa kedaulatan dan hak ekonomi Indonesia di Natuna, telah dilindungi oleh pinsip-prinsip hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Menanggapi protes Pemerintah Indonesia, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying, menegaskan bahwa kapal nelayan KM Kway Fey 10078 asal negeri China, sedang mencari ikan di lokasi insiden terjadi, adalah kawasan penangkapan ikan tradisional, masih berada di wilayah negeri tirai bambu itu. Itu sebab, ketika kapal coast guardAngkatan Laut China datang membantu untuk membebaskan dari penangkapan, dianggapnya sudah benar.
Pernyataan Hua Chunying itu, sekaligus menegaskan jika perairan Natuna, telah diklaim RRC bagian dari jurisdiksi kedaulatan RRC. Apapun dalihnya akan mereka pertahankan. Buktinya, Angkatan Laut RRC menunjukkan sikap keras menarik kembali KM Kway Fey 10078 masuk ke wilayah perairan China. Padahal Tim Hiu 11 sebelumnya telah menangkap kapal nelayan itu. Artinya, bahwa menjaga perairan Indonesia, jauh lebih penting dari membakar kapal illegal.
Makassar, 01 April 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H