Mohon tunggu...
Amir Syarifudin
Amir Syarifudin Mohon Tunggu... -

wong biaso nian

Selanjutnya

Tutup

Humor

Pembukaan pidato

30 September 2011   08:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:28 5798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Kita sering kesal mendengar pembukaan pidato yangpanjang dan bertele-tele serta sama oleh setiap orator atau pembicara.

Misalnya :

Yth. Bapak gubernur beserta ibu xxxxxx....

Yth. Bp. Wakil Gubernur beserta ibu xxx...

Yth. Bp. Kapolda dan ibu xxx.....

Dst-nya.

Lalu disambung dengan :

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur ke khadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmatnya berupa rahmat sehat, kesempatan, dst.....

Saking banyaknya pejabat yang hadir dan banyaknya nikmat Tuhan yang disebut, pembukaan ini bisa makan waktu 15 menit sendiri. Lah, kalau dalam acara itu ada 4 orang pembicara, untuk urusan pembukaan ini aja bisa butuh waktu kurang lebih 1 jam.

Untung dan puji syukur.Sekarang sudah ditemukan cara yang tepat dan cepat untuk meringkas pembukaan pidato yang panjang dan bertele-tele dan terkesan basa-basi itu.

Hanya dengan 2 kata dan butuh waktu kurang dari 1 menit ke dua point pembukaan itu terwakili. Adapun 2 kata itu adalah : Jamaaaaaah...... Alhamdu, lalu disambut hadirin : ‘lillah’.

Dengan kata : ‘jamaaaaah’, semua hadirin tersapa tanpa terkecuali.

Dengan kata Alhamdu, lalu disambut dengan hadirin mengucap: ‘lillah’, maka ucap syukur bukan lagi ajakan tapi langsung dipraktekan.

Salut untuk ustad maulana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun