Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Dilibatkan dalam APBN-P 2013, DPD Curhat ke Rizal Ramli

9 Juli 2013   02:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:49 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13733126751038952252

TERNYATA, pada proses pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2013, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bahkan DPR hingga kini pun belum menanggapi surat permintaan konsultasi yang disodorkan pimpinan DPD sejak April lalu.Hal tersebut terungkap pada kunjungan silaturahmi Rizal Ramli selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat  untuk Perubahan (ARuP) ke Ketua DPD-RI Irman Gusman, di ruang Delegasi Ketua DPD-RI, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (21/6).

Padahal, menurut Irman, putusan MK sudah mengabulkan sebagian judicial-review yang diajukan DPD terkait penguatan fungsi DPD dalam pembahasan RUU menyangkut persoalan daerah. Namun, putusan MK tersebut dinilai tidak bisa otomatis dilaksanakan, karena perlu diterjemahkan terlebih dahulu dalam bentuk perubahan aturan baru pada UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

”Inilah persoalannya, RAPBN-P 2013 itu kan terkait anggaran untuk daerah, dan MK telah memutuskan pembahasan anggaran untuk daerah harus melibatkan DPD. Tapi, bagaimana kami bisa ikut membahas, kalau sampai sekarang surat permintaan konsultasi belum juga dijawab DPR,” lontar Irman, Senator asal Sumatera Barat itu.

Disebutkannya, putusan MK menghasilkan mekanisme baru dalam proses legislasi, yaitu model tripartit. Artinya, DPD sudah memilikii posisi sama dengan DPR dan presiden menyangkut pengajuan dan pembahasan RUU tertentu, ihwal otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah. Juga dengan pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dengan daerah.

Dengan tidak dilibatkannya DPD dalam proses hingga pengesahan UU APBN-P 2013 itu, membuat DPD pun merasa diabaikan dan bahkan dilecehkan oleh DPR. ”Pengesahan UU APBN-P 2013 dilakukan tanpa melibatkan DPD RI, dan saya menyesalkan DPR RI yang telah mengabaikan keberadaan DPD-RI,” ujar Irman geleng-geleng kepala di hadapan Rizal Ramli.

Mengetahui hal tersebut, Rizal Ramli selaku Ketua Umum ARuP mengaku mengecam DPR yang  seakan memandang sebelah mata kedudukan DPD-RI karena tak dilibatkan dalam pengesahan UU APBN-P 2013.

Seharusnya pasca putusan MK, kata Rizal Ramli, DPD-RI sudah mesti dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut karena itu menyangkut kepentingan daerah. ”DPD RI kan tugasnya memperjuangkan kepentingan daerah. Sementara, RAPBN-P 2013 itu memuat anggaran untuk daerah, maka harusnya sejak awal pembahasan, DPD dilibatkan,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu pun menilai, DPR-RI telah melecehkan keberadaan DPD-RI. Sehingganya, Rizal Ramli selaku tokoh oposisi sekaligus sebagai Ketua Umum ARuP berjanji akan menemui dan mendesak pimpinan DPR-RI agar segera menggelar rapat konsultasi guna merumuskan aturan baru tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun