HARI ini, Rabu (29/1/2014) PETISI 28 akan melakukan Somasi dan dilanjutkan gugatan Class-Action kepada Presiden SBY dan pimpinan KPU untuk menghentikan seluruh Tahapan Pemilu 2014, karena salah satunya dinilai telah berdiri di atas landasan Undang-undang (UU) yang telah diputuskan oleh MK inkonstitusional, artinya telah bertentangan dengan konstitusi UUD.
Menurut Petisi 28, penundaan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2019 oleh MK bersifat subversif dan sangat sarat muatan politik.
Apalagi, katanya, MK saat ini lebih cenderung memilih menjadi "Pemain Politik" daripada sebagai "Penjaga Konstitusi". Sehingga di sinilah sebenarnya titik kedaruratan konstitusi negara kita.
Pemerintahan SBY, dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu terkesan mengamini seluruh kejahatan Putusan MK yang berlindung di balik konstitusi. Dan jika ini tetap dipertahankan, maka persekutuan jahat antara MK, Pemerintahan dan KPU pasti hanya akan memproduksi Pemerintahan dan Parlemen Ilegal pasca Pemilu 2014.
Untuk itulah kiranya, Petisi 28 berencana melakukan Konferensi Pers sekaligus melakukan Somasi dan class-action kepada Presiden SBY dan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu dengan UU inkonstitusional, pada :
Hari/Tanggal: Rabu, 29 Januari 2014
Jam : 13.00 WIB
Tempat : Pondok Penus Taman Ismail Marzuki (TIM) - Cikini, Jakarta.
Petisi 28 sangat mengharapkan kehadiran seluruh pihak untuk bersatu memberi dukungan demi menyelamatkan kedaulatan rakyat, dan demi menegakkan Kedaulatan Negara.
-----------------
Sumber: BBM penulis.