Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Money

Publik Soal Blok Masela: Di Darat Untungkan Rakyat, di Laut Kenyangkan Investor dan Asing

25 Februari 2016   19:11 Diperbarui: 25 Februari 2016   19:29 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


TERKAIT proyek pembangunan Kilang LNG (Liquefied Natural Gas) Blok Masela, Johan Budi selaku Jurubicara Presiden menyatakan, Presiden Jokowi sejauh ini sudah mendengar berbagai masukan, dan sudah memahami argumen-argumen dari berbagai pihak, baik yang berpendapat membangun kilang di laut  (offshore) maupun membangun kilang di darat (onshore).

“Perhatian utama Presiden adalah bagaimana masyarakat Maluku Selatan dan Maluku keseluruhan memperoleh manfaat secara maksimal, dari keberadaan proyek gas Masela tersebut. Tetapi tentu juga memberi manfaat yang maksimal bagi negara,” ujar Johan.

Jika benar apa yang dikemukakan Johan Budi, maka saat ini Presiden Jokowi seharusnya sudah bisa segera menetapkan satu pilihan sebagai keputusan, yakni memilih pembangunan Kilang gas Blok Masela dengan  metode onshore (di atas darat), bukan secara offshore (terapung di tengah laut). Mengapa?

Sebab, publik sudah tahu dalam masalah ini terdapat dua kubu atau pihak menonjol yang saling berlawanan pendapat (onshore atau offshore), yakni pihak Sudirman Said beserta cs versus Rizal Ramli bersama rakyat Maluku.

Publik juga sudah banyak memahami tentang Sudirman Said sebagai Menteri ESDM adalah sosok yang sepertinya beda-beda tipis dengan RJ Lino, yakni sama-sama pejabat “binaan” Wapres Jusuf Kalla.

Sebagai “binaan”, otak dan otot-ototnya seakan sudah “di-setting” untuk hanya bergerak jika dapat mendatangkan keuntungan komersial layaknya pengusaha. Bila settingan sudah mengarah kepada target komersialisasi, maka tak jarang akan mengorbankan nilai-nilai sosial dan budaya: “Tak mau peduli siapapun yang akan menghalang-halangi, yang penting bisnis jalan terus”. Dan inilah tabiat pengusaha yang telah menjadi penguasa.

Begitupun dengan urusan dan penanganan rencana pembangunan kilang LNG Blok Masela, meski Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman yang membawahi kementerian ESDM telah berulang-ulang kali secara tegas mengarahkan agar proyek kilang tersebut dibangun di darat, toh nyatanya Sudirman Said tetap ngotot untuk dilaksanakan di tengah laut.

Dari situ, Sudirman Said dengan jelas terkesan sangat membela pihak investor yang juga sangat ngotot menghendaki pembangunan kilang Blok Masela agar dilakukan di tengah laut, yakni Inpex Corporation dan Royal Dutch Shell. Tahu kan ada apa di dalam benak pengusaha jika sudah ngotot-ngototan kayak gitu....???

Yaa... boleh ditebak “makna” ngotot kedua pihak investor itu, bahwa jika dilakukan di tengah laut maka tentu akan lebih mengenyangkan dan menguntungkan pihak investor tersebut, sebab dapat memiliki “ruang pergerakan” yang sangat leluasa.

Dan sebaliknya, jika dilakukan di darat maka akan sangat menguntungkan rakyat di sekitarnya dan juga bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan, sebab diyakini pemanfaatan minyak dan gas tersebut bisa memunculkan nilai tambah untuk memberikan multiplier effect bagi rakyat di sekitarnya.

Dari situ, publik pun sangat setuju dengan sikap ngotot Rizal Ramli selaku Menko Kemaritiman yang menghendaki agar pembangunan Kilang Blok Masela tersebut dibangun di darat. Sebab, sikap Rizal Ramli tersebut sangat jelas-jelas lebih memperjuangkan kepentingan rakyat Maluku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun