Mohon tunggu...
Abdul Muis Syam
Abdul Muis Syam Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus menulis untuk perubahan

Lahir di Makassar, 11 Januari. Penulis/Jurnalis, Aktivis Penegak Kedaulatan, dan Pengamat Independen. Pernah di Harian FAJAR Makassar (Jawa Pos Grup) tahun 90-an. Owner dm1.co.id (sejak 2016-sekarang). Penulis novel judul: Janda Corona Menggugah. SALAM PERUBAHAN.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dalang Masalah Freeport adalah JK?

7 Desember 2015   15:28 Diperbarui: 7 Desember 2015   15:42 1081
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


(Ilustrasi: Abdul Muis Syam)

SITUASI gaduh tingkat tinggi sedang terjadi di negeri ini. Di mana hampir seluruh rakyat Indonesia kini perhatiannya tertuju kepada pertentangan antara Menteri ESDM Sudirman Said (SS) vs Ketua DPR Setya Novanto (SN).

SN yang dinilai telah melakukan sebuah pelanggaran, membuat SS kemudian melaporkan SN ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Secara etika, orang-orang (termasuk saya) tentu sangat menyalahkan SN. Sebab, SN dengan sebuah bukti rekaman percakapan (audio) telah sangat jelas terlibat dalam pembicaraan “bisnis”, meski memang kemudian tudingan SS yang menyebut SN telah meminta saham, tidak terbukti.

Sebab pembicaraan (bisnis) seperti itu dengan atribut sebagai ketua DPR tentulah sangat tidak etis dilakukan oleh seorang SN. Dan dari situ SN memang sudah selayaknya diberi sanksi sebagai seorang Ketua DPR yang tidak beretika.

Dan saya yakin, di pikiran seluruh anggota MKD juga sudah bisa memastikan bahwa SN sebetulnya melanggar etika. Namun nampaknya, di kedalaman hati yang paling dalam sebagian besar anggota MKD merasakan ada masalah yang lebih “fatal” dibanding pelanggaran etika tersebut, yang tentunya sangat perlu untuk segera digali. Dan masalah “fatal” inilah sesungguhnya yang sedang coba “dikejar” oleh sebagian besar anggota MKD, yakni terkait persoalan PT. Freeport Indonesia.

Masalah “fatal” seperti apakah gerangan?

Begini. Sebagian besar anggota MKD terpaksa harus geram dan memperlihatkan giginya dengan menempatkan SS sebagai pengadu menjadi seolah-olah terdakwa, hal itu sebenarnya tidaklah keliru.

Sebab, para anggota MKD tersebut sebetulnya juga ingin mencoba menegakkan kehormatannya terhadap ulah SS yang dinilai juga telah melecehkan (melanggar) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.

Artinya, di benak sebagian besar anggota MKD menilai SS seolah-olah bagai malaikat yang serta-merta melaporkan SN kaitan masalah etika, padahal di sisi lain etika dan moral SS sangat fatal karena Undang-Undang yang telah dibuat oleh dewan, bahkan UUD 1945, seenaknya diinjak-injak (tidak dihormati) oleh SS. Sehingga tak keliru jika SS disebut sebagai salah satu sosok antek asing karena semangatnya membela Freeport sangat lebih besar dibanding membela kepentingan Kemandirian bangsa Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga angkat bicara. Ia menduga tidak hanya Setya Novanto yang melakukan pelanggaran etik dan hukum. Tapi Sudirman Said selaku Menteri ESDM juga sama-sama melakukan pelanggaran etika dan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun