MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar nampaknya mulai "siuman". Melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, Akil mengungkapkan sebuah keterangan menyangkut sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jatim 2013 yang beberapa waktu lalu telah mengukuhkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2013.
Akil mengungkapkan, bahwa putusan yang memenangkan KarSa tersebut sebenarnya tidak sesuai proses perjalanannya. Sebab, pemenang sesungguhnya dalam Pilkada Jatim 2013 itu sebenarnya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), bukan KarSa.
Menurut Akil Moctar melalui Kuasa Hukumnya (Otto Hasibuan) menjelaskan, bahwa putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman itu bahkan sudah diputuskan 7 hari sebelum amar putusan dibacakan MK pada 7 Oktober 2013.
"Jadi keputusan MK itu sebenarnya sudah ada 7 hari sebelum amar putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi ini tiba-tiba putusannya incumbent yang menang," kata Akil melalui pengacaranya Otto Hasibuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Dilansir tribunnews.
Pada 2 Oktober 2013, jelas Otto, Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Padahal, amar putusan PHPU Jatim belum dibacakan, sementara dia adalah Ketua Panel PHPU tersebut.
"Pak Akil Ketua Panel, putusan 7 hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi pascaditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" kata Otto.
Untuk itu, ungkap Otto lagi, Akil mengirim surat ke MK. Isinya meminta klarifikasi kepada para hakim konstitusi lain, kenapa putusan itu tiba-tiba berubah. "Jadi tadi Pak Akil minta kepada saya untuk menyurati MK, menglarifikasi masalah tersebut," ujarnya.
Dalam amar putusannya, MK memerkuat keputusan KPUD Jatim yang menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Provinsi Jatim periode 2013-2018.
Ketua KPUD Jatim Andry Dewanto A sendiri telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan suao penanganan sengketa Pemilukada di MK, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana juga pernah diberitakan, selain Ketua KPUD Jatim, Sekjen dan Bendahara Umum Partai Golkar juga pernah diperiksa KPK yang disinyalir juga terkait dugaan kasus suap di MK, yang sebelumnya sempat dihebohkan dengan "bocornya" percakapan Akil dengan Ketua Golkar Jatim dalam Blackberry Messenger sehari sebelum Akil ditangkap KPK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H