Hak Asasi Manusia, atau yang sering disebut HAM, adalah suatu kristalisasi berbagai sistem nilai dan filsafat tentang manusia dari seluruh aspek kehidupannya. Fokus dari Hak Asasi Manusia adalah kehidupan dan martabat manusia. Inti dari hak kodrati adalah semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat pada dirinya, dengan demikian tidak dapat dicabut oleh negara. Berikut ini adalah apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia berdasarkan doktrin para ahli, hukum nasional, dan hukum internasional.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, pengertian HAM adalah "hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apa pun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan mana pun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas."
Sedangkan menurut Leah Levin, "HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia."
Dengan pengertian yang telah disampaikan oleh para ahli mengenai HAM, atau kepanjangan dari Hak Asasi Manusia, adalah hak dasar yang sudah melekat sejak manusia lahir dan wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh pemerintah serta hukum yang ada di Indonesia.
Di bawah ini adalah ciri-ciri HAM:
- HAM bersifat hakiki, artinya HAM diberikan kepada semua manusia sejak lahir.
- HAM bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk semua manusia di seluruh dunia tanpa memandang latar belakangnya.
- HAM bersifat tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak bisa diserahkan atau dirampas oleh orang lain.
- HAM bersifat tidak bisa dibagi, artinya setiap manusia berhak mendapatkan semua hak yang sama.
- HAM merupakan aspek penting dalam sistem hukum modern.
Sebelum kami membahas mengenai tantangan dan perkembangan HAM di Indonesia, kami akan membahas sedikit mengenai sejarah HAM di Indonesia.
Sejarah HAM di Indonesia telah mengalami berbagai dinamika sejak masa kemerdekaan. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, HAM sering kali dikesampingkan demi stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Pelanggaran HAM seperti penahanan tanpa proses hukum, pembatasan kebebasan berekspresi, dan kekerasan oleh aparat keamanan kerap terjadi.
Reformasi pada tahun 1998 membawa angin segar bagi penegakan HAM di Indonesia. Berbagai perubahan konstitusional dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, termasuk pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993.
Tantangan dalam Penegakan HAM
a. Kekerasan dan Diskriminasi
Indonesia masih menghadapi masalah kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas, termasuk minoritas agama, etnis, dan gender. Kasus kekerasan terhadap kelompok agama minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, dan komunitas Kristen masih sering terjadi.