LATAR BELAKANG
Masyarakat dan ketertibannya merupakan dua hal yang memiliki hubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Sulit untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa adanya suatu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kendati demikian, segera perlu ditambahkan di sini, bahwa yang disebut dengan ketertiban itu tidak didukung oleh suatu lembaga yang monolitik.Â
Ketertiban dalam masyarakat  diciptakan bersama-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama, sebagaimana hukum dan tradisi. Oleh karenanya dalam masyarakat dijumpai berbagai macam norma yang masing-masing memberikan sahamnya dalam menciptakan ketertiban itu. [1] Selain itu, Soekanto dan Abdullah mengatakan di dlam bukunya bahwa, dapat dikatakan masyarakat tidak akan mungkin hidup teratur tanpa hukum, oleh karena norma-norma lainnya tidak akan mungkin memenuhi kebutuhan manusia akan keteraturan dan ketentraman secara tuntas.
[2]Â Berdasarkan pernyataan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya, norma ialah suatu sarana yang dipakai untur menertibkan, menuntut dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu sama lain. Dalam menjalankan fungsinya yang demikian itu, barang tentu ia harus memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yang kemudian akan melahirkan sanksi-sanksi bagi setiap subjek hukum yang melanggarnya.
Menurut Soerjono Soekanto berdasarkan analisis sosiologi hukum, salah satu hal penting yang harus diketahui demi terwujudnya evektivitas hukum dalam masyarakat ialah kepatuhan dan kesadaran hukum dari warga masyarakat.
[3]Salah satu wujud aturan/norma di masyarakat yang masih kurang akan kesadaran juga kepatuhan terhadap hukum saat ini ialah peraturan lalu lintas tentang kewajiban memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi setiap pengendara sepeda motor. Sebenarnya, peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2009. Namun, sampai hari inhi masih banyak sekali pengendara yang belum mematuhi akan peraturan tersebut.
Berdasarkan pada realitas diatas, penulis hendak menggali lebih dalam tentang analisis sosiologis ketaatan dan kepatuhan hukum masyarakat mengenai penggunaan helm SNI bagi setiap pengendara sepeda motor.
METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam proses pengumpulan data, penulis menggunakan du model pencarian data yang sering digunakan dealam penelitian kualitatif yakni metode wawancara dan observasi. Wawancara dilakukan kepada beberapa masyarakat yang melakukan praktek serta pandangan masyarakat umum terhadap praktek tersebut. Dua kelompok narasumber ini dipilih karena untuk mengukur sejauh mana pelaku dan masyarakat umum memandang dari persepsi personal mereka terhadap praktek penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan observasi digunakan untuk melihat fakta hukum dan fakta social praktek penggunaan helm SNI tersebut.
FAKTA SOSIAL PEMBERLAKUAN HUKUM
Berdasarkan kegunaannya, helm merupakan satu alat yang digunakan untuk melindungi kepala pengguna saat berkendara. Sesuai dengan tujuannya, maka helm harus digunakan saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor. Â Demi tercapainya sebuah keamanan dan juga ketertiban bagi setiap pengendara tersebut, maka pemerintah menciptakan aturan/hukum tertulis tentang lalu lintas sebagai pengaturnya.