Mohon tunggu...
Amri Panglimo Mudo
Amri Panglimo Mudo Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Suka menganalisa sebuah informasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Bangkinang Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

22 Oktober 2022   12:12 Diperbarui: 22 Oktober 2022   12:17 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno saat melakukan sidak

KAMPAR - Lapas Kelas IIA Bangkinang Kanwil Kemenkumham Riau
kembali melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (22/10). Hal ini merupakan komitmen nyata dari jajaran Lapas Bangkinang untuk terus berupaya menciptakan Lapas Zero Halinar.

"Kita tidak menutup diri bahwa masih terdapat berbagai macam celah penyeludupan barang terlarang yang dapat dimanfaatkan, salah satunya melalui pelemparan dari luar tembok dan bahkan pada waktu yang lalu pernah menggunakan alat drone," kata Kalapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno.

Ditambah lagi sebut dia, jumlah petugas yang tidak sebanding dengan penghuni warga binaan. Petugas jaga hanya berjumlah 10 orang tiap regunya dengan jumlah warga binaan sebanyak kurang lebih 1900 orang, jadi head to headnya sangat jauh.

Terlepas hal tersebut, Lapas Bangkinang sendiri gencar melaksanakan penggeledahan blok dan kamar hunian wargabinaan baik secara rutin dan insidentil guna meminimalisir potensi gangguan Kamtib.

"Hampir tiap minggu diagendakan untuk dilaksanakan sidak ke blok dan kamar warga binaan. Disisi lain, penggeledahan secara insidentil juga kami laksanakan jika terdapat laporan dan informasi yang diterima," ujar Sutarno.

Dikatakannya penertiban yang rutin digiatkan oleh jajarannya, bukanlah sebagai ajang untuk mempersulit warga binaan. Namun, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Permenkumham no. 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"Kita semua menginginkan warga binaan ini tidak terjerumus lagi kelubang kesalahan yang sama. Untuk itu diperlukan aturan guna membentuk pribadi yang disiplin, taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di lingkungan masyarakat setelah mereka bebas," terangnya.

Terbukti, rutinnya sidak penggeledahan yang dilakukan Lapas Bangkinang menyebabkan penurunan intensitas pelanggaran yang dilaksanakan warga binaan dalam hal menyimpan atau memiliki barang-barang yang berpotensi menjadi penyebab gangguan Kamtib pada Lapas Bangkinang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun