HAK ASASI MANUSIA
HAM merupakan suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap individu yang merupakan anugerah-Nya yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara. HAM pada prosesnya memiliki sejarah yang panjang, awal mula pemikiran HAM dimulai dengan adanya piagam magna charta pada 1215 yang berisikan bahwa Raja John (Inggris) mengikatkan diri untuk mengakui dan menjaminbeberapa hak dan privileges bawahannya sebagai imbalan mereka, hingga resmi pada deklarasi DUHAM 1945.Perkembangan HAM di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi dua periode: sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.
Banyak ditemukan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Pelanggaran HAM terbagi menjadi dua yakni pelanggaran HAM berat, dan pelanggaran HAM ringan. Beberapa kasus keseteraan gender dan toleransi umat beragama juga merupakan hal yang sering diperdebatkan dalam HAM.
Menurut pandangan saya, HAM hanya secara teoritis bersifat universal, tapi pada kenyataannya ia tidak bersifat universal. HAM banyak disalahgunakan oleh kalangan penguasa, sehingga hak dari rakyat kecil tidak semuanya dapat terpenuhi, bahkan terkadang mereka terabaikan. Lihat saja serangan isrel ke palestina, Israel yang notabenenya menguasai persenjataan dan dibantu oleh aliansi Amerika Serikat seenaknya saja menghancurkan masa depan palestina, bahan anak-anak tidak memiliki hak untuk hidup. Ini sesuai dengan teori yang yang dikemukakan oleh Lord Acton: “ Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya tak terbatas pula”, dan teori ini juga dapat dipakai untuk menggambarkan sebuah negara.
Sedangkan praktik penegakan HAM di Indonesia sesuai dengan teoti relativitas yang berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai lokal maka HAM harus di kontekstualkan, ini dibuktikan dengan permasalahanyang terkait dengan hukum agama dan hukum adat, namun pada beberapa kasus negara harus tetap menjamin hak warga negaranya,seperti transgender, dan anak diluar nikah. Sehingga HAM dapat dikatakan dinamis.
Menurut saya Indonesia harus lebih memperhatikan hak-hak wanita dan anak-anak, jangan hanya karena ekonomi yang kurang terjadi perdagangan anak dan wanita menjadi tren yang marak dan tidak diperhatikan pemerintah. Begitupun dengan kesetaraan gender, al-qur’anpun banyak membahas mengenai ini seperti dalam surat Al Hujurat ayat 13, bahwa yang membedakan derajat manusia hanya ketakwaannya kepada Allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H