Mohon tunggu...
amril zal
amril zal Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

alangkah lucunya negeri ini..... dan kompasiana lebih lucu lagi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Oma Irama: “Tidak Ada Kontrak Politik dengan Foke-Nara”

6 Agustus 2012   07:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:11 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam konfrensi pers oma-irama menyatakan tidak ada kontrak politik dengan foke-nara.Ini dapat diterjemahkan beliau bukan tim sukses ataupun tim kampanye pasangan foke-nara.Kalaupun kemunculan beliau pada acara kampanye foke-nara, tak lain adalah penampilan professional sang raja dangdut menghibur masa pendukung foke.

Pada berita lainnya Oma-irama mengakui mendukung foke-nara.Dengan demikian oma-irama hanya sekedar simpatisan pendukung foke-nara.

Apakah ada wilayah hukum panwaslu untuk menindak anggota masyarakat yang tidak terlibat dalam pilkada (anggota kpu dan turunannya, panwaslu beserta turunnanya, peserta pemilu dan tim suksesnya), yang dianggap menggangu jalannya pilkada?!.

Kalaupun itu ada, maka untuk anggota masyarkat biasa, atas tindak tanduknya akan menjadi wilayah hukumnya polisi, jaksa hingga KPK.Sementara dari ketiga penegak hukum ini tidak terdengar akan melakukan penuntutan kepada Oma-Irama.

Atau Oma-irama telah berdusta, bahwa sesungguhnya beliau adalah tim-ses foke-nara, untuk itu kita lihat apakah panwaslu bisa melanjutkan proses ini sampai ke pengadilan atau mengarahkan hukum mendiskualifikasi foke-nara jika perlu.

Kita setuju dalam konteks bernegara, yaitu para pelaku pilkada harus berkompetisi secara fair; tidak menggunakan isu SARA.Sehingga apa yang disampaikan Oma-Irama tentang kriteria pemimpin yang layak dilpilih umat muslim adalah tidak benar secara kenegaraan dan layak dihukum (jika oma-irama adalah pelaku pilkada).

Namun kita seharusnya fair menilai, bahwa kapasitas oma-irama dalam kasus ceramah terawih di mesjid ini adalah sebagai masyarakat biasa yang tidak terlibat pilkada.Beliau tegas mengatakan menyampaikan itu kapasitas sebagai da’I, orang yang mengerti ilmu agama, berdosa jika tidak menyampaikan ayat kepemimipinan ini, yahwalaupun sejatinya beliau memang seorang pendukung foke-nara "so-what", andapun boleh seperti yang disampaikan oma.

Sekarang bola berbalik arah,Kezaliman panwaslu, kezaliman ahok dan mas joko, yang memanfaatkan isu roma-irama untuk kepentingan mereka, telah menyebarkan aroma da’wah oma-irama, tersebar secara geratis keseluruh umat muslim.

Pro-kontra telah menyadarkan umat islam, bahwa begitu sulitnya menjalankan syariah islam dinegeri muslim terbesar didunia ini.Betapa zalimnya sistem bernegara ini, dapat menekan-nekan syariah islam “harus begini-harus begitu” walaupun ajaran syariah ini sekedar disampaikan di mesjid.

Hanya satu LAWAN KEZALIMAN ini. Syariah islam adalah mutlak walaupun saat ini baru sebatas mesjid.

Kalian kaum sekuler liberalis selalu teriak-teriak pisahkan urusan Negara dengan agama; lantas kenapa ada urusan agama yang disampikan di mesjid lalu dibawa-bawa kedalam urusan Negara.  Neraka lail bagi kalian pendusta agama.

Muslim di Jakarta bersatu akan mengirim pulang mas jokowi dan koh ahok kedaerahnya masing-masing, demi menjaga tegaknya syariah islam “walaupun saat ini baru sekedar di Mesjid”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun