Mohon tunggu...
Amran Ibrahim
Amran Ibrahim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pencatat roman kehidupan

iseng nulis, tapi serius kalau sudah menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaleidoskop Korupsi PDIP di 2020

28 Desember 2020   12:56 Diperbarui: 28 Desember 2020   13:22 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada pepatah yang mengatakan, kekuasaan yang berlebihan cenderung korup. Ternyata pepatah ini bukan isapan jempol. Dalam rentang 2014-2019, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang notabene kader PDIP, sejumlah kader partai banteng ini menghiasi nama-nama para pejabat yang tersandung korupsi.

Adapun nama-nama mentereng kader banteng yang dicokok KPK antara lain, Bupati Koawaringin Timur Supian Hadi, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan anggota Komisi VI DPR RI F-PDIP Nyoman Dhamantra, anggota DPR RI F-PDIP/mantan Bupati Tanah Laut Ardiansyah, dan mantan anggota Komisi V DPR RI F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti.

Memulai periode kedua pemerintahan Jokowi, PDIP kembali menyetorkan lima nama tersangka korupsi dan satu diantaranya berstatus buron. Di awal tahun 2020, PDIP tersandung kasus suap Harun Masiku terkait surat permohonan pergantian antarwaktu yang juga menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke dalam jeruji pesakitan.

Menariknya, surat permohonan itu turut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Bahkan indikasi peran sentral yang dimiliki seorang Harun Masiku juga terlihat dari upaya PDIP yang mengajukan hak materi uji Peraturan KPU ke Mahkamah Agung (MA). Harun Masiku yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 hingga kini masih berstatus buron.

Selanjutnya, kasus korupsi kembali menyeret kader PDIP Andreau Pribadi yang juga menjabat Kepala Biro Data dan Informasi Badan Kebudayaan Nasional DPP PDIP. Andreau ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus yang juga menyeret Menteri KP Edhy Prabowo. Seolah belajar dari upaya kaburnya Harun Masiku, Andreau sempat menghilang dan dinyatakan buron oleh KPK. Tapi tak berselang lama, Andreau akhirnya meneyerahkan diri.

Menjelang akhir tahun 2020, PDIP kembali mencatatkan hattrick. Dalam waktu yang hampir berdekatan tiga kader PDIP dicokok KPK, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, dan Menteri Sosial yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum DPP PDIP Juliari Batubara.

Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri menilai kasus korupsi kader PDIP di tahun politik (Pilkada Serentak 2020) terindikasi dengan pembiayaan Pilkada.

"Apakah ada kaitannya dengan Pilkada? Kami tegaskan berdasarkan fakta empiris selama ini, bahwa Pilkada memang membutuhkan dukungan besar. KPK melihat dari data yang ada, di mana harta calon kepala daerah nggak sebanding kebutuhan anggaran dengan proses kebutuhan anggaran Pilkada," ungkap Firli.

Lebih mencengangkan, hasil investigasi Tempo mengindikasikan ada aliran uang korupsi kader PDIP ke tubuh partai banteng ini. Tak tanggung-tanggung, nama Ketua DPR RI Puan Maharani dan anak Jokowi yang berlaga di Pilkada Solo juga terpaut dalam sengkarut korupsi bansos Juliari Batubara. Jika investigasi Tempo ini bisa dibuktikan secara hukum, maka seyogyanya PDIP layak untuk dibubarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun