Mohon tunggu...
Amran Ibrahim
Amran Ibrahim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pencatat roman kehidupan

iseng nulis, tapi serius kalau sudah menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kader Korupsi Bansos, PDIP Dibubarkan?

12 Desember 2020   14:46 Diperbarui: 12 Desember 2020   14:47 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sumber: Kumparan

Salah seorang kader PDIP yang menduduki posisi sebagai Menteri Sosial, Juliari Batubara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan "mengutip" bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Aksi "tukang palak" berdasi yang ditunjukkan Juliari ini ibarat menimpakan tangga kepada masyarakat yang sedang terjatuh ekonominya.

Sontak publik mengecam perbuatan keji ini. Ada yang bilang "tidak memiliki hati nurani", "tidak bermoral", bahkan ada publik yang beranggapan "wajar" karena Juliari berasal dari PDIP yang notabene dianggap sebagai partai "terkorup" di Indonesia.

Selain itu, atas dugaan pengutipan uang bansos oleh Juliari, publik juga meminta komitmen Ketua KPK yang pernah berujar tidak akan memberi ampun pada pelaku korupsi dalam suasana bencana. Lebih jauh, publik juga menagih komitmen Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 yang mendukung hukuman mati bagi koruptor yang beraksi saat bencana.

Namun harapan publik kepada KPK untuk menggunakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPK terkait hukuman mati dijawab dengan alibi yang tak menyentuh substansi. KPK hanya menetapkan dugaan suap kepada Juliari. Jokowi yang merupakan sesama petugas partai (PDIP) juga terlihat membisu atas kasus Juliari.

Kecewa dengan penetapan pasal yang digunakan KPK atas Juliari, publik pun beralih menggunakan tagar #BubarkanPDIP. Publik mendesak KPK untuk menelusuri aliran uang korupsi Juliari, mengingat posisinya yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum DPP PDIP. Apalagi pada Agustus 2020, DPP PDIP pernah mengerahkan kader untuk menjadi koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) dalam pendaftaran offline yang diduga publik luas akan dikerahkan untuk memenangkan Pilkada Serentak 2020.

PDIP Dibubarkan?

Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, jika sebuah korporasi terbukti korupsi, maka merujuk Pasal 68 tentang Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2014, pemerintah mempunyai kewenangan mengajukan pembubaran partai politik.

Dugaan Tindak Pidana Korporasi dan pembubaran PDIP juga pernah didesak publik paska Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengaku pernah mengantarkan uang Rp 5 miliar dalam bentuk dolar AS ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, dugaan "kejahatan" korporasi juga ditampilkan pada kasus yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal ini dikarenakan munculnya dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi Wahyu. Kasus Wahyu, selain mempertontonkan politik itu mahal, sekaligus menjadi bukti kalau ada permainan antara penyelenggara pemilu dengan partai politik, dalam hal ini PDIP.

Penerapan pembubaran parpol harus dilakukan sebagai upaya radikal untuk berantas korupsi di Indonesia. Jika tidak, maka sikap penolakan penguasa atas segala macam tindakan korupsi hanya basa-basi belaka. Apalagi, paska reformasi '98, PDIP, partai pemerintah berkuasa hari ini terus merajai tangga klasemen partai terkorup di Indonesia.

Jokowi, berani?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun