Mohon tunggu...
Amran Ibrahim
Amran Ibrahim Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pencatat roman kehidupan

iseng nulis, tapi serius kalau sudah menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Romy di Kemenag Jadi "Warning" bagi Elite Parpol di Kementerian Lain

28 Maret 2019   16:21 Diperbarui: 28 Maret 2019   18:41 2007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu, berita ditangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy menggemparkan publik Indonesia. Bagaimana tidak, sebelumnya Ketua Umum PPP sebelum Romy juga diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana haji. Pencidukkan atas Romy ini juga dikaitkan dengan menurunnya elektabilitas petahana dari beberapa lembaga survei.

Romy diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, di depan Posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Tepatnya di Hotel Bumi, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, yang berada di seberang posko TKD tersebut. Romi ditangkap pada Jumat (15/3/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.

Jual beli jabatan di lingkungan kementerian era pemerintahan Joko Widodo ternyata bukan cerita baru.  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menduga lebih 90 persen kementerian/lembaga terjadi dugaan praktik jual beli jabatan. Saat ini, ada 13 kementerian dan lembaga yang dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan praktek jual beli jabatan tersebut.

Hal ini pernah disampaikan Sofian kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, Sofian juga pernah memberi peringatan kepada pejabat tinggi kementerian untuk tidak bermain-main dengan kasus korupsi. Nyatanya, praktik tersebut tetap terjadi dengan ditangkapnya Romi dan mengarah kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Dugaan keterkaitan Menag dalam kasus ini memang masih dalam proses panjang. Tapi setidaknya, penyegelan ruang kerja Menag oleh KPK dapat mengindikasikan bahwa ada aroma yang tidak sedap diendus KPK dalam kementerian ini. Bagaimana dengan kementerian lainnya?

Dalam Kabinet Kerja, ada 34 kementerian/lembaga yang 14 diantaranya di isi oleh elite atau ketua partai politik (parpol). (1) Menkopolhukam Wiranto dari Hanura, (2) Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dari Golkar, (3) Menko PMK Puan Maharani dari PDIP, (4) Mendagri Tjahjo Kumolo dari PDIP, (5) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dari PDIP, (6) Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dari Golkar, (7) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dari Nasdem, (8) Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dari Nasdem, (9) Menaker Hanif Dakiri dari PKB, (10) Menteri Desa & PDT Eko Putro Sandjojo dari PKB, (11) Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita dari Golkar, (12) Menag Lukman Hakim Saifuddin dari PPP, (13) Menkop & UKM AA Gede Ngurah Puspayoga dari PDIP, dan (14) Menpora Imam Nahrowi dari PKB.

Mengingat dan menimbang pemilu yang sudah di depan mata, pernyataan Ketua KASN Sofian Effendi, dan di OTT-nya Romy serta penyegelan ruang kerja Menag, ada baiknya KPK dengan gerak cepat menelusuri dugaan-dugaan korupsi di kementerian yang diisi sejumlah elite parpol tersebut.

Hal ini bermaksud agar pemilih dalam Pileg 2019 mendatang mempunyai referensi yang utuh terkait partai politik. Atau setidaknya menjelang Pilpres dan Pileg 2019 ini, KPK membeberkan 13 kementerian dan lembaga yang dalam pemeriksaan terkait dugaan praktik jual beli jabatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun