LUWU, BKM --- Pasanagn Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng,(BKM-WN), Selasa Siang (13/2/2018) kembali mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu.
Kuasa Hukum BKM-WN, Abbas Djohan, memasukkan gugatan di kantor Panwaslu kabupaten Luwu terkait berita acara keputusan KPUD Kabupaten Luwu pertanggal 07 Februari 2018, dimana berkas BKM-WN dinyatak Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kuasa Hukum BKM-WN, Abbas Djohan, mengatakan bahwa dua Partai yakni Hanura dan PAN dimasukkan dalam berkas kandidat lain.
"Dasar gugatan kami ternyata KPU memasukkan partai Hanura dan PAN ke kandidat lain. Sedangkan putusan Panwaslu Luwu yang dahulu, sudah jelas PAN dan Hanura secara sah ke BKM-WN," jelas Abbas Djohan.
Lanjut  Abbas Djohan bahwa dengan keputusan yang dikeluarkan KPUD Luwu tersebut di nilai sangat merugikan pasangan Buhari Kahar Muzakkar -Wahyu Napeng.
"Klien Kami merasa dirugikan dengan surat keputusan KPUD Luwu, yakni kami dirugikan karena KPUD luwu tidak meloloskan BKM-WN, serta soal Partai PAN dan PartaiHanura yang ditetapkan ke kandidat lain," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Luwu , Sam Abdi mengatakan bahwa sudah menerima berkas gugatan pihak Pemohon yakni BKM-WN yang selanjutnya akan diregistrasi setelah masuk pada tahap sidang musyawarah sengketa.
"Kami baru menerima gugatan pemohon untuk selanjutnya akan kami registrasi, setelah itu akan masuk di sidang musyawarah sengketa. Objek sengketa pemohon terkait Berita Acara KPU Luwu di tanggal 07 Februari 2018, serta penetapan KPU yang tidak meloloskan pemohon sebagai calon Bupati dan Wabup Luwu," terangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H