Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gugatan Dikabulkan, BKM-WN Sujud Syukur

28 Januari 2018   21:27 Diperbarui: 28 Januari 2018   21:31 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu 2018-2023, Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng, yang melakukan gugatan di Panwaslu Luwu,  karena adanya dukungan ganda oleh dua Partai pengusungnya yakni Partai PAN dan Partai Hanura,  akhirnya dikabulkan Panwaslu Luwu untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Luwu, Minggu siang (28/1/2018)

Pasca dikabulkan  kedua pasangan tersebut langsung melakukan sujud syukur diatas kendaraan truk yang diikuti sebagian massa simpatisannya.  

Dalam persidangan sengketa Pilkada Luwu, Panwaslu mengeluarkan amar putusan yakni mengabulkan sebagian gugatan pemohon pasangan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng  yang diusung Partai PAN dan Partai Hanura.  

Selain melakukan sujud syukur,  juga melakukan konvoi kendaraan roda dua dan empat dengan mengelilingi ibukota Kabupaten Luwu. Konvoi dikawal personil kepolisian Polres Luwu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.  

Meski berkas permohonan gugatannya dikabulkan oleh Panwaslu,  namun pasangan Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng  merasa bersyukur atas dikabulkannya sehingga bisa mengikuti tahapan Pilkada Luwu.  

Menurutnya hal ini merupakan awal perjuangan tim untuk melanjutkan perjuangan dalam menghadapi tahapan pilkada selanjutnya.

"  Alhamdulillah gugatan kami diterima Panwaslu, dan memang kami yakin bahwa dua partai Pengusung yakni Partai PAN dan Partai Hanura, menunjukan keberpihakannya melalui rekomendasinya kepada kami," tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun