Sidang putusan sengketa Pilkada Luwu  yang dilakukan oleh pemohon pasangan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu  Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng  Minggu Siang (28/1/2018)  kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan. Â
Proses persidangan dihadiri ratusan simpatisan di depan kantor Panwaslu Luwu untuk mendengar hasil putusan hari ini. Aparat keamanan TNI dan Polri mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan jelang putusan  dengan bersenjata lengkap.
Dalam persidangan sengketa Pilkada Luwu,  Panwaslu mengeluarkan amar putusan yakni mengabulkan sebagian gugatan pemohon pasangan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng  yang diusung Partai PAN dan Partai Hanura. Â
Ketua panwaslu Luwu  Syam Abdi,  mengatakan bahwa dalam amar putusan terdapat lima poin yakni  memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan berkas pencalonan pasangan buhari kahar mudzakkar dan wahyu napeng kepada kpud luwu untuk diteliti  memerintahkan kepada termohon yaitu kpud luwu untuk melakukan penelitian administrasi terhadap berkas tersebut yang sempat dikembalikan pada tanggal 11 januari 2018  memerintahkan kepada kpud luwu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari sejak diputuskan sejak hari kerja
"Yang pertama mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan membatalkan berita acara yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Luwu tanggal 11 Januari 2018 tentang pengembalian berkas persyaratan calon pasangan Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng Â
Komisioner KPUD Luwu  Divisi Tekhnis Dan Penyelenggara Pilkada, Suhaeb,  mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan sesuai amar putusan Panwaslu.
" Kami KPUD Luwu akan kami tindak lanjuti amar putusan adan kami akan melakukan rapat bersama dengan semua Komisioner KPUD Luwu," tuturnya.
Pasca diputuskan sidang Panwaslu, Â massa simpatisan Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng langsung melakukanujud Syukur dan melakukan orasi Politik serta Pawai keliling.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H