Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kesimpulan Sidang Sengketa Pilkada Luwu Digelar Kamis Besok

24 Januari 2018   06:42 Diperbarui: 24 Januari 2018   09:28 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang sengketa Pilkada Luwu, yang dilakukan pasangan bakal calon Bupati da Wakil Bupati Luwu Buhari Kahar Musakkar  -- Wahyu Napeng (BKM-WN) telah menghadirkan saksi dari LO DPP PAN dan Hanura, Selasa kemarin (23/1/2018)

Dalam persidangan saksi ahli dari LO DPP Partai PAN dan Partai Hanura keduanya menyatakan bahwa Rekomendasi diberikan pada Pasangan Buhari Kahar Mudzkkar -- Wahyu Napeng.

Kesimpulan kesaksian kedua LO Partai Politik ini, akan dibacakan pada lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2018, Kamis 25 Januari 2018 besok, di gedung Panwaslu Luwu.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abadi, saat dikonfirmasi bahwa sidang yang digelar Selasa kemarin telah diperiksa dokumen-dokumen yang disampaikan oleh para pihak pemohon dan pihak terkait, dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis besok pukul 10.00 wita dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan..

"Sesuai agenda, sebelum sampai pada sidang musyawara terakhir, pembacaan keputusan adalah pembacaan kesimpulan. Sidang akan dilanjutkan Kamis 25 Januari 2018, pukul 10.00 pagi, dengan agenda pembacaan kesimpulan," paparnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun