Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Massa BKM-WN Kawal Gugatan di Panwaslu Luwu

20 Januari 2018   22:03 Diperbarui: 20 Januari 2018   22:27 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Massa pasangan bakal calon Bupati Dan Wakil Bupati Luwu  Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng  (BKM-WN) mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) Kabupaten Luwu  Sulwesi Selatan  Sabtu Sore (20/1/2018).

Kedatangan mereka untuk mendengarkan hasil musyawarah Sengketa Pilkada di Panwaslu, yang menghadirkan pihak tergugat KPUD Luwu dan Penggugat, terkait gugatan pasangan Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng  yang telah memasukan gugatan di Panwaslu beberapa hari lalu.  

Pasangan Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng menggugat di Panwaslu Luwu, pasca melakukan pendaftaran di KPUD Luwu karena pihak KPUD Luwu mengembalikan berkas mereka yang dinilai cacat administrasi  yakni rekomendasi dari partai pengusung yaitu partai Hanura dan partai PAN masing masing memiliki rekomendasi ganda  yang sebelumnya telah digunakan oleh kandidat lain, namun sudah dilakukan perobahan rekomendasi oleh partai bersangkutan.    

Aksi unjuk rasa simpatisan ini dijaga ketat oleh aparat keamanan Polres Luwu,  dan berusaha agar massa tidak mendekati kantor Panwaslu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Massa yang datang hanya menunggu proses musyawarah di jalan depan Kantor Panwaslu.  

Proses musyawarah antara Panwaslu, KPUD Luwu dan pihak penggugat berlangsung aman di ruang musyawarah Panwaslu. Pihak penggugat Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng  diwakili oleh kuasa hukumnya Abbas Johan.  

Menurut kuasa hukum Abbas Johan bahwa proses gugatan telah diterima dan diberikan kesempatan kepada tergugat KPUD Luwu untuk menjawab gugatan tersebut pada hari Minggu besok.

" Kita telah melakukan musyawarah tadi dengan Panwaslu, dan kita berikan kesempatan kepada pihak KPUD Luwu untuk menjawab pertanyaan kita, besok siang kita tunggu hasilnya," ujarnya.

Ketua Panwaslu Luwu  Syam Abdi,  mengatakan bahwa hasil keputusan musyawarah belum bisa disampaikan karena masih diberikan kesempatan kepada pihak KPUD Luwu untuk menjawab gugatan pihak penggugat.

"Prosesnya sudah berjalan dan tadi sudah dilakukan musyawarah sengketa Pilkada, hasilnya belum bisa kami beberkan, namun diberikan kesempatan kepada pihak KPUD Luwu untuk menjawab gugatan penggugat," paparnya.

Pasangan Buhari Kahar Mudzakkar -- Wahyu Napeng,  mendaftar di KPUD Luwu tanggal 10 Januari pada pukul 22.00 wita  dengan diusung oleh partai Hanura dan Partai PAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun