Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sekda Luwu Kukuhkan Saka Kalpataru

19 September 2017   12:35 Diperbarui: 19 September 2017   12:52 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pramuka Luwu Terbentuk, Dikukuhkan Oleh Sekda Luwu Saiful Alam

BELOPA--- Sekretaris DaerahKabupaten Luwu, Syaiful alam, mengukuhkan Satuan Karya Pramuka (Saka) Kalpataru di Ruang pola Andi Kambo sekretariat daerah kabupaten Luwu, Selasa Pagi (19/09/2017).

Satuan Karya Pramuka Kalpataru adalah salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah Pendidikan di bidang kepedulian lingkungan bagi anggota Pramuka agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan khusus terkait isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati

Saka Kalpataru Luwu merupakan gerakan Pembinaan Pramuka dibawah binaan Badan lingkungan hidup (BLH) Kabupaten Luwu.

Sekda Luwu, Syaiful Alam, mengatakan bahwa gerakan pramuka adalah gerakan yang bekerja secara tulus dan ikhlas.

"Saya berharap pengurus pramuka Saka Kalpataru sudah membaca UU nomo 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka. sebab ini adalah kerja-kerja ikhlas dan sukarela yang akan kita laksanakan," ucapnya.

Dalam pengukuhan pengurus Saka Kalpataru tersebut, Sekda Luwu menyematkan Pin kepada pengurus Yakni  Ketua, Wahyuddin dan wakil ketua Sainal Sahid.

Diketahui Syaiful Alam, selain sebagai Sekda Kabupaten Luwu,  juga tercatat sebagai ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Luwu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun