Mohon tunggu...
Muh Amran Amir
Muh Amran Amir Mohon Tunggu... profesional -

Jujur, Sederhana, Hemat dan Bersahaja

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi dan Satpol PP di Palopo

25 Juni 2014   21:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:58 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelang masuknya bulan suci ramadhan pemerintah kota palopo melakukan razia gabungan untuk menertibkan peredaran minuman keras ( miras ) yang saat ini marak dijual bebas di kota Palopo, oprasi penertiban ini melibatkan Ppolres kota palopo, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Dalam oprasi tersebut ribuan botol miras berhasil diamankan petugas,penyitaan ini dilakukan karena miras yang dijual menyalahi aturan yakni mengandung alkohol diatas lima persen.

Pada operasi tersebut sejumlah toko yang menjual miras di Palopo tidak memiliki izin, menjuial alkohol diatas 5 persen.

Miras yang diamankan petugasditangkap di dalam gudang pemiliknya, para pemilik minuman keras pasrah karena banyak yang tak mengantongi izin penjuala, minuman keras yang disita berupa merek Drum, Vodka, dan Topi miring, termasuk Anggur Putih yang memiliki kadar alkohol 18 sampai 40 persen.

Operasi yang dilakukan siang hari, mengundang perhatian dari warga disekitar lokasi penangkapan.

Kepala Satuan (Kasat) Sabara Polres Palopo AKP Sanodding, yang memimpin oprasi tersebut mengatakan penertiban Miras ini akan dilakukan sampai berakhirnya bulan ramadhan, seluruh Miras yang disita ini akan dikumpulkan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan di kantor polres Palopo.

"kita melaksanakan operasi ini untuk menghilangkan minuman minuman yang mengandung kadar alkohol diatas 5 persen, untuk menghilangkan penyakit sosial masyarakat, jelang hingga selesainya bulan suci ramadhan,” ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun