Mohon tunggu...
Ampuh Nusantara
Ampuh Nusantara Mohon Tunggu... Buruh - Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

AMPUH sarankan Sebaiknya Refly Harun Membaca Surat Resmi Pimpinan MPR dan Menghormati Proses Hukum Yang Masih Berjalan

26 Februari 2023   09:15 Diperbarui: 26 Februari 2023   09:22 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

images-17-63fac0234addee7b7c29a502.jpeg
images-17-63fac0234addee7b7c29a502.jpeg

AMPUH : Refly Harun sebaiknya Membaca  Surat  Pimpinan MPR terkait Usulan Pergantian Wakil Ketua MPR Unsur DPD  dan Menghormati  Proses Hukum yang Berjalan  

Ada Apakah Gerangan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendorong Pimpinan MPR untuk  mengabaikan proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad  dengan alasan  proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad  dijadikan alat untuk menunda-nunda proses pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur kelompok DPD  "ni tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,"

Sebagai seorang Ahli Hukum Refli Harun apakah Sudah Membaca  , Memperlajari betul Isi Surat Pimpinan MPR terkait Usulan Pergantian Wakil Ketua MPR  unsur DPD-RI Surat Resmi Pimpinan MPR Nomor  10553/B/II/HM.03/09/2022 dan hasil  Rapim Pimpinan MPR 19 Januari 2023  .

AMPUH  menilai  jangan  karena Faktor kedekatan dan Satu barisan dengan Tamsil Linrung sehingga membuat Refli Harun  Bersikap Subjektif menyikapi persoalan ini

AMPUH Menyarankan terkait Usulan Pergantian Wakil Ketua MPR Agar  Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Para Pihak lain  yang menggebu gebu mendesak  Pimpinan MPR  Melantik Tamsil Linrung  untuk  Menghormati dan Menunggu Proses Hukum Yang sedang Berlangsung  berkekuatan Hukum tetap ( Inkracht) terkait Usulan Pergantian Wakil Ketua MPR

Bekasi , 26 Februari 2023

Hornat kami

Heru Purwoko

Sekjend AMPUH

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun