Mohon tunggu...
Ampuh Nusantara
Ampuh Nusantara Mohon Tunggu... Buruh - Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

AMPUH: LaNyalla Bertanggung Jawab atas Keputusan Inkonstitusional

27 Agustus 2022   04:58 Diperbarui: 27 Agustus 2022   05:08 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR Melalui Mosi tidak percaya Sangatlah Bertentangan Dengan aturan Perundang-undangan , Tidak sesuai dengan aturan  maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR  . LaNyala Mattalitti  sebagai Ketua DPD Terkesan memiliki agenda tersembunyi dari Keputusan Inkonstitusional (Tidak sesuai Konstitusi) tersebut  .  Menyikapi Pencopotan Fadel Muhammad yang tidak sesuai ketentuan . Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH)  Menyatakan Sikap :

1.Badan Kehormatan (BK ) DPD Jangan Masuk Angin  

Tindak  Tegas  LaNyalla Mattalitti yang telah   melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD

 2.Menolak Pencopotan Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR yang Cacat Konstitusi dan sangat sarat kepentingan kotor LaNyalla

3.Mengecam Pernyataan Fitnah  Anggota  DPD RI Bustami Zainudin yang  mengatakan, keputusan pencopota Fadel Muhammad demi menjaga martabat dan marwah DPD RI. Utamanya, agar Fadel fokus menyelesaikan masalah utang BLBI yang belum lunas atas nama Bank yang dimilikinya yakni Bank Intan.

 " Perihal BLBI sudah jelas telah clear Tidak ada Masalah  "

4.Hentikan segala bentuk upaya Fitnah ataupun upaya menjatuhkan Fadel Muhammad dari Wakil ketua MPR .

Bekasi , 27 Agustus 2022

 
Hormat kami

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun