Lihat ke Halaman Asli

Lima Bukti Jokowi "Lindungi" Ahok?

Diperbarui: 26 Juli 2017   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://www.merdeka.com/

Jokowi berulangkali menyebutkan dirinya tidak melindungi atau mendukung Ahok, baik dalam Pilkada maupun urusan lainnya, termasuk kasus hukum. Seperti kita ketahui, Ahok telah menjadi narapidana kasus penistaan agama. Dia tidak jadi mengajukan memori banding pasca putusan PN Jakarta Utara. Artinya Ahok menerima keputusan hakim, jika tidak tentu dia akan banding. Tentu masih ingat perkataan Ahok tentang dia akan melawan semuanya. Tapi kenyataannya dia menerima putusan tersebut.

Tapi benarkah Jokowi "Lindung" Ahok?. Mari kita coba lihat dari berbagai bukti berikut

1. Dukung Ahok di Pilkada

Pasca penetapan UU Pemilu, ada tabir yang dibuka oleh politisi PAN. Mereka menyebutkan kalau Jokowi beberapa kali mengajak PAN untuk mendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta yang lalu. Artinya Jokowi melindungi Jabatan Ahok agar kembali terpilih untuk periode kedua.

Pernyataan PAN tersebut bertolak belakang dengan ucapan Jokowi yang mengatakan tidak ikut campur urusan Pilkada DKI. Tapi kenyataannya berbeda, Jokowi malah menjadi salah satu pihak yang mengumpulkan partai-partai untuk mendukung Ahok. Jika untuk urusan mencari dukungannya saja terlibat, bagaimana dengan pemenangan ya?. Tentu tidak salah jika ada orang berpraduga.

2. Tidak Non Aktifkan Ahok Saat Jadi Terdakwa

Saat telah menjadi terdakwa, seharusnya seorang Kepala Daerah diberhentikan sementara sesuai dengan UU yang berlaku. Tapi beda dengan Ahok, dia tetap kembali menjabat setelah statusnya cuti kampanye nya habis. Jika tidak melindungi Ahok, tentu Jokowi dengan mudah memerintahkan Mendagri untuk menon aktifkan Ahok sampai urusan hukumnya selesai. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Ahok tetap menyandang status sebagai orang nomor satu Jakarta. Padahal kepala daerah lain saat sudah menjadi terdakwa akan dinon aktifkan. Cari saja di google kalau tidak percaya.

3. Tidak perintahkan Menkum HAM pindahkan Ahok

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 1 angka 2 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RUTAN merupakan tempat menahan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu sebelum keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara, LAPAS merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Dengan aturan diatas sangat jelas kalau seseorang yang sudah menjadi narapidana tidak boleh ditempatkan di Rutan, tapi harus di Lapas. Kenapa Ahok tetap di Rutan?, jika pertanyaan itu muncul maka harus dialamatkan kepada Yasona Laoly yang menjabat sebagai Menkum HAM. Penempata Ahok di Rutan tidak terlepas dari campur tangannya, karena jika dia melakukan sesuatu sesuai dengan aturan, maka Ahok harus ditempatkan di Lapas.

Jika Lapas Cipinang dianggap tidak aman, maka Ahok dapat dipindahkan ke Lapas yang lain. Kalau Jokowi tidak melindungi Ahok akan memerintahkan Menkum HAM untuk menjalankan perintah UU. Bukan malah diam saja saat ada pembantu nya melanggar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline